Tabungan dan Deposito Ratusan Juta Raib, LBH CAKRAM Somasi Pengurus KSU "Sari Sedana" Blitar

oleh : -
Tabungan dan Deposito Ratusan Juta Raib, LBH CAKRAM Somasi Pengurus KSU "Sari Sedana" Blitar
Dok Foto, Yusmawati Selaku Bendahara KSU "SARI SEDANA"Blitar.

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sari Sedana di somasi oleh anggotanya. Hal itu dilakukan agar pengurus koperasi segera mengembalikan seluruh Uang Tabungan dan Deposito yang Mencapai Ratusan Juta Rupiah yang sudah diserahkan kepada Yusmawati Selaku Bendahara KSU "SARI SEDANA".

Berdasarkan Pengakuan dari anggota, pengurus koperasi yang awalnya menjanjikan bunga 15% Pertahun Ternyata hanya isapan Jempol belaka sejak tahun 2017 hingga sekarang,seluruh uang tabungan dan deposito anggota diduga disalahgunakan oleh pengurus koperasi untuk kepentingan pribadi.

Dok Foto,Surat Somasi Pertama Yang dikirim ke pengurus KSU Sari SedanaDok Foto,Surat Somasi Pertama Yang dikirim ke pengurus KSU Sari Sedana

Kemudian pengurus koperasi yang menerima berdalih bahwa uang tabungan dan deposito anggota digunakan untuk simpan pinjam,namun saat ditanyakan agunan jaminan debitur yang mempunyai pinjaman justru pihak pengurus saling lempar tanggung jawab.

Saat ini Dwi Purnomo Selaku Ketua KSU SARI SEDANA Justru melarikan diri entah kemana, sedangkan Yusmawati Selaku Bendahara Sekaligus Penerima Seluruh Uang Tabungan dan Deposito Anggota yang menandatangani Buku Tabungan dan Deposito terkesan tidak kooperatif dengan sengaja memunculkan suaminya yang menjadi anggota polisi di Polsek Kesamben.
Sungguh aneh sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh anggota koperasi.

Seandainya pengurus meninggal dunia, kepada siapa menuntut pengembalian uang tabungan dan deposito yang disimpan di KSU SARI SEDANA,” kata salah seorang anggota koperasi, yang namanya enggan dipublikasikan kepada media ini, (30/10).

Ditambahkan dia, bahwa kurangnya keterbukaan dari pengurus koperasi tentang pengelolaan dana, mulai terlihat dengan tidak pernah diadakan RAT.

Sehingga diduga telah terjadi penyelewengan dana yang sudah disetorkan kepada KSU SARI SEDANA Yang Beralamat di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.

Sementara itu, Wiwin Dwi Jatmiko Dari LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Blitar Raya selaku kuasa hukum sejumlah anggota koperasi dari kantor hukum DWI HERI MUSTIKA & Sekutu mengimbau kepada pengurus KSU SARI SEDANA untuk segera mengembalikan Seluruh Uang Tabungan dan Deposito anggota.

Tuntutan tiga orang ( Sringatin, Subagyo, Katipah) anggota koperasi itu dalam batas kewajaran dan merupakan hak dari anggota untuk terus ikut atau menarik diri dari keanggotaan koperasi,” ujarnya.

Merujuk kepada surat somasi pertama yang telah dikirim ke Yusmawati Selaku Bendahara KSU SARI SEDANA pada Rabu (29/10) kemarin agar dapat disikapi secara arif dan bijaksana.

Pengurus koperasi disomasi karena berbagai dugaan pelanggaran, seperti tidak mengembalikan dana anggota, dugaan penggelapan dana, perubahan struktur pengurus yang tidak sah, pelanggaran UU ITE, atau masalah transparansi pengelolaan dana. Somasi adalah teguran hukum yang dilakukan pihak yang merasa dirugikan kepada pengurus, sebagai upaya sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk tuntutan pidana.

Alasan Umum Pengurus Koperasi Disomasi:

- Penggelapan atau Penyelewengan Dana: Pengurus diduga menggelapkan atau menyalahgunakan dana milik koperasi atau anggotanya, seperti dana simpanan atau dana bantuan pemerintah.
- Tidak Mengembalikan Uang Anggota.
- Pengurus tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana anggota yang telah disetorkan.
- Pelanggaran Tata Kelola/Administrasi:
- Pemalsuan berita acara atau notulen rapat.
- Perubahan struktur pengurus tanpa musyawarah yang sah.
- Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan koperasi.

Pelanggaran UU ITE: Adanya tindakan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dampak Jika Somasi Tidak Diindahkan:
Jika pengurus tidak merespons atau menyelesaikan masalah setelah somasi, pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum lebih lanjut, seperti mengajukan gugatan perdata atau bahkan tuntutan pidana, terutama jika ada unsur kesengajaan dalam menimbulkan kerugian.

Sebelum klien saya menempuh jalur hukum pidana dan tuntutan lainnya melalui instansi pemerintah lainnya,” tegasnya.

LBH CAKRAM meminta kepada pengurus koperasi agar mengembalikan uang itu secara sukarela dalam batas waktu yang ditetapkan dalam surat somasi tersebut.

Namun jika dalam jangka waktu yang telah di tentukan tidak ada itikat baik dari ketua dan pengurus koperasi maka dipastikan klien kami akan menempuh jalur hukum, dalam kapasitasnya sebagai pencari keadilan melalui jalur hukum pidana tentang penggelapan dan atau penipuan serta instansi lainnya,” kata Wiwin Dwi Jatmiko.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90