Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pria Surabaya yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui grup Facebook Gay Khusus Surabaya. Grup ini berisi ribuan anggota dan digunakan untuk aktivitas menyimpang secara daring.
Kategori : HUKUM & KRIMINAL
Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pakis Gunung, 117 Gram Berhasil Diamankan
Polrestabes Surabaya tangkap FBS, pria 44 tahun, pengedar sabu sistem ranjau di kawasan Sawahan. Dari rumah tersangka, diamankan 117 gram sabu siap edar.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”
Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya menangkap dua orang diduga admin grup FB "Gay Khusus Surabaya". Grup ini viral karena kontennya meresahkan masyarakat.
Delapan Remaja Geng Wartan Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dua Sajam Diamankan
Delapan remaja dari geng Wartan Surabaya diamankan polisi saat hendak tawuran di Jalan Bolodewo, Surabaya. Dua senjata tajam dan perlengkapan kelompok ditemukan di lokasi.
Terseret Skandal Dana Desa, Kades Ambal-Ambil Saiful Anwar Jadi Tersangka Korupsi Rp 448 Juta
Kades Ambal-Ambil, Saiful Anwar resmi jadi tersangka korupsi dana desa oleh Polres Pasuruan. Negara rugi Rp448 juta, proyek sumur dan tandon air fiktif.
Polres Toba Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Wahidhasim Medan
KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara)-Unit Reskrim Polsek Lumban Julu berhasil Ungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan
Bantah Isu Salah Lokasi Eksekusi, Renti Situmeang: Sudah Diperiksa Majelis Hakim dan Sudah Konstatering
KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara)-Polemik terkait eksekusi lahan di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba,
Grup Facebook Gay Viral, Polres Tanjung Perak Kantongi Identitas Admin
Grup Facebook berisi komunitas gay di Surabaya viral dan meresahkan. Polisi dari Polres Tanjung Perak selidiki identitas admin grup tersebut.
Grup WA INFO VID Dibongkar Polda Jatim, Empat Pelaku Sebar Konten Porno dan Cari Pasangan Sesama Jenis Ditangkap
Polda Jatim berhasil mengungkap grup WhatsApp "INFO VID" yang digunakan menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sejenis. Empat pelaku ditangkap, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.