Adukan Pemberitaan, Pengadu & Polres Situbondo Diduga Belum Memahami Isi MoU Dewan Pers & Polri

oleh : -
Adukan Pemberitaan, Pengadu & Polres Situbondo Diduga Belum Memahami Isi MoU Dewan Pers & Polri

BEDIL (Jakarta)-Pemberitaan berjudul Pasca Dicabutnya Perijinan Tambang Masih Banyak Pelaku Usaha Yang Lakukan Aktifitas yang ditayangkan dan diterbitkan media online www.pelopor.net pada tanggal 04 September 2022 dan berbuntut pengaduan masyarakat (dumas) di Polres Situbondo, sangat disayangkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Dwi Heri Mustika.,SH.

Berdasarkan Dumas No. STTLM/353/IX/RES.1.14/2022/JATIM/RES SITUBONDO, tertanggal 04 September 2022, pengadu SDM, Direktur PT. SKS dengan menyebutkan Tempat Kejadian Perkara adalah Media Sosial. "Sementara faktanya di box redaksi www.pelopor.net menyebutkan berbadan hukum PT. Media Pelopor Indonesia dengan SK Menkumham nomor AH-0026737. AH.01.01. TAHUN 2020," ucap Dwi Heri Mustika.,SH dengan senyum.

Dwi Heri Mustika.,SH menjelaskan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/III/2019 tentang Standart Perusahaan Pers, pasal 1 ayat (1), berbunyi: Dalam Peraturan Dewan Pers ini yang dimaksud dengan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media penyiaran, media siber dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Pemberitaan berjudul Pasca Dicabutnya Perijinan Tambang Masih Banyak Pelaku Usaha Yang Lakukan Aktifitas yang ditayangkan dan diterbitkan media online www.pelopor.net pada tanggal 04 September 2022

Selain itu, Polres Situbondo sebagai penerima pengaduan diduga belum memahami isi dari pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, diterbitkan tanggal 16 Maret 2022 ditanda tangani Prof.DR.Ir. Mohammad Nuh, DEA dan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, tegas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika., SH.

Pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab III Pelaksanaan, Bagian Kedua tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, apabila institusi Polri menerima laporan/pengaduan dugaan perselisihan/sengketa pemberitaan antara wartawan/media dengan masyarakat, maka pihak institusi Polri dapat mengarahkan pihak pelapor/pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi dan hak pengaduan ke pihak Dewan Pers.

Bab III ini harusnya menjadi acuan rekan rekan Polres Situbondo ketika akan menerima pengaduan masyarakat. Harusnya pengadu diarahkan terlebih dahulu untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi terlebih dahulu ke redaksi www.pelopor.net atau pihak Polres Situbondo mengarahkan pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu. Pertanyaannya, apakah pihak pelapor telah menggunakan hak jawab atau hak koreksi ke redaksi www.pelopor.net ?. Sebenarnya ini yang harus ditanyakan terlebih dahulu oleh pihak Polres Situbondo sebelum menerima pengaduan, tegas Dwi yang juga dikenal Advokat berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Surabaya.

Dwi menambahkan, jika Dewan Pers mendapat pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, maka berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut, Dewan Pers melakukan koordinasi dengan institusi Polri. Hal itu ada di dalam isi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab II Pelaksanaan, Bagian Ketiga tentang Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, pasal 5 dan Polri, Bab II Pelaksanaan, Bagian Ketiga tentang Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, pasal 5, tegas Dwi.

Berdasarkan sumber (https://www.kominfo.go.id) berikut lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri dan Jaksa Agung untuk Pedoman Implementasi UU ITE, huruf C pada Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Harapan saya kedepan, jika Polres Situbondo menerima lagi pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, lebih baik si pengadu atau masyarakat Situbondo yang merasa dirugikan atas pemberitaan diarahkan untuk memberikan hak jawab atau hak koreksi lebih dahulu ke redaksi media yang bersangkutan atau mengadu langsung lewat surat ke Dewan Pers. Dan pengaduan bisa lewat online di website dewanpers.or.id. Tetapi jika Polres Situbondo menerima pengaduan atau menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum wartawan, silahkan langsung ditangkap jika memiliki alat bukti yang kuat. Saya pribadi sangat mendukung sekali atas tindakan kepolisian memberantas oknum wartawan atau masyarakat mengaku wartawan melakukan tindak pemerasan sehingga merugikan masyarakat umum, tutup Dwi. (SetyoH)

banner 400x130
banner 728x90