Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Bentrok Antara Penghuni East Park Apartemen & Oknum Mengaku P3SRS

BEDIL (Jakarta Timur)- Penghuni East Park Apartemen berkonsep Rusunami (Rumah Susun Milik) dan pihak yang mengaku dari P3SRS (Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun) bentrok di Tower B lantai 6, sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (04/12/2022). Akibatnya, seorang anak dibawah umur duduk di kelas 3 (tiga) Sekolah Menengah Pertama (SMP), bernama misel menjadi korban dan kini masih di rawat di RS Bhayangkara Raden Said Sukanto, Jl. Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurut Ketua Rt. 10/ RW 09, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Adji Sudomo SMY, korban pengeroyokan diduga dilakukan 2 (dua) orang dari pihak yang mengaku dari P3SRS di East Park Apartemen, Jl. KRT Radjiman Widyodiningrat, Jakarta Capital Region, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Awal, bentrok bermula dari sejumlah karyawan yang mendapat honor kurang dari pihak P3SRS, dengan dalih penghuni kurang membayar iuran. Sehingga sejumlah karyawan pihak P3SRS yang terprovokasi diduga melakukan pemadaman air dan listrik. Saat akan melakukan itu, pihak penghuni menghalanginya sehingga terjadi bentrok, ucap Adji saat dihubungi www.beritakeadilan.com via call whatsapp (wa), Senin dini hari (05/12/2022).
Adji menambahkan, P3SRS adalah perkumpulan yang harusnya mengacu pada Undang Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Harusnya mereka tidak boleh menjalankan aktivitas yang berbasis keuntungan. Jika mengelola apartemen harusnya badan hukum yang berdasarkan usaha PT atau CV. Jadi salah kaprah semua, tegas Adji.
Informasi press rilis yang dikirim ke email redaksi www.beritakeadilan.com oleh Adji Sudomo, bahwa East Park Apartemen beroperasi sejak era 2010 dengan konsep RUSUNAMI (Konsep Rumah Susun Milik) beralamat di Komplek Perumahan Jatinegara Indah, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan. Kotamadya Jakarta Timur, memiliki 2 tower yang sudah jadi dan 1 tower yang masih mangkrak sejak awal.
Pada Maret 2020, PT Cakra Sarana Persada sebagai developer telah menyerahkan pengelolaan East Park Apartemen kepada Pihak P3SRS (Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun), sejalan dengan terbitnya SK 77 dan SK 78 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
Hampir lebih dari setahun yang lalu, fungsi lift di Tower B tidak ada yang berfungsi dengan baik, bahkan salah 1 lift di Tower BA sudah mati total sejak itu. Upaya warga untuk protes sudah sangat sering dilakukan namun tidak mendapatkan tanggapan yang serius oleh pihak P3SRS selaku pengelola, mediasi pun telah dilakukan melalui pengurus RT 10 RW. 09 yang menaungi warga Tower B East Park dan bahkan sudah menghadirkan pula pihak RW, Lurah dan Camat setempat, namun tidak mendapatkan respon positif dari Pihak P3SRS. Berbagai perselisihan warga Tower B dengan pihak P3SRS berulangkali dan terus menerus terjadi.
Sejak terbentuknya P3SRS belum pernah menyelenggarakan RUA (Rapat Umum Anggota) dengan dalih dan karena sebab akibat Masa Pandemi Covid yang melanda kita, hingga akhirnya diselenggarakan RUAT (Rapat Umum Anggota Tahunan) pada tgl. 28 Agustus 2022 dengan jumlah peserta yang sangat jauh dari jumlah seharusnya (30/1200).
Dengan dalih sudah menjadi keputusan RUAT, pada tgl. 24 Oktober 2022 P3SRS menerbitkan surat nomor 114/X/PPPSRS/EPA/22 tentang Pemberitahuan Pembiayaan Modernisasi Lift yang dibebankan kepada 925 pemilik unit yang aktif, sebesar Rp. 624.930.000,-/925 atau masing-masing unit terbebani sebesar Rp. 675.600,-/unit, hal ini tentu saja membuat sebagian warga resah dan melakukan aksi protes. Aktifitas mendatangi Kantor Pengelola maupun aktifitas bersurat sudah dilakukan namun tidak mendapatkan respon sama sekali.
Pada tanggal 9 November 2022, beberapa warga perwakilan mendatangi Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan pengaduan kepada PJ. Gubernur DKI Jakarta , Bp. Heru Budi Hartono dan ditindak lanjuti dengan terbitnya undangan dari Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur nomor e-0002/RR.02.01 tertanggal 11 November 2022 untuk hadir melakukan Rapat Koordinasi Membahas Klarifikasi Permasalahan di East Park Apartemen.
Pada hari Selasa, 15 November 2022 perwakilan warga didampingi Ketua RT. 10/09 memenuhi undangan Sudin Perumahan Jakarta Timur dan dihadiri juga pihak P3SRS namun tidak menemukan kesepakatan apapun. Hadir pada saat itu selaku Pimpinan Rapat adalah Bp. Jani.
Manan Malau, SH., selaku Sub Koordinator Urusan Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Regulasi Dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, didampingi moleh moderator Bp. Imam Santoso, SH., Kepala Seksi Pengendalian Perumahan Dan Penanganan Sengketa, SUDIN Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur. Warga yang hadir sangat kecewa atas sikap dan keputusan dari pimpinan rapat yang sama sekali tidak memperhatikan tuntutan kepentingan warga, namun langsung membenarkan dan menyetujui apa yang telah menjadi keputusan P3SRS.
Kami Warga Masyarakat yang jelas-jelas sebagai anggota P3SRS melihat dan merasakan bahwa telah dilakukan pembiaran dan mungkin dukungan atas pelanggaran beberapa aturan yang sudah tertera dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik ;
- Sesuai dengan isi Paragraf 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Biaya Pengelolaan Pasal 2 (2) Dana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) / Iuran Pengelolaan Lingkungan diletakkan pada rekening bank tertentu dan bersifat khusus atas nama PPPSRS ;
2.1. Bagian Kelima Dana Endapan (Sinking Fund) Pasal 87 (2) Dana endapan (sinking fund) sebagaimana dimaksud ditempatkan pada rekening bank tertentu dan bersifat khusus atas nama PPPSRS, terpisah dari rekening pengelolaan ;
2.2. Bagian Keenam Biaya Atas Satuan Rumah Susun Pasal 88 (4) Besarnya tagihan listrik, air, telepon, multimedia dan lain-lain dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan berdasarkan jumlah pemakaian per bulan yang ditagihkan secara terpisah dari tagihan iuran pengelolaan lingkungan.
Sehubungan dengan isi poin 2.1., dan 2.2. surat ini yang mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, maka kami minta supaya tagihan listrik & air tidak digabungkan dengan tagihan IPL dan Sinking Fund, apalagi digabungkan dengan tagihan biaya modrnisasi lift, dan dengan demikian mohon dilakukan penagihan secara terpisah kepada warga masyarakat pemilik / penghuni East Park Apartemen. Dalam hal ini pihak P3SRS / Pengelola melakukan penagihan secara global melalui system aplikasi Yipy (yang juga dilakukan tanpa persetujuan anngota / warga terlebih dahulu) ;
Bahwa telah terjadi pelanggaran atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Bagian Ketiga tentang Pengelolaan Rumah Susun. Pada saat ini P3SRS East Park Apartemen melakukan swakelola tanpa mengindahkan Peraturan Gubernur ini dan tidak memiliki Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 74 (1) Dalam hal PPPSRS membentuk pengelola, maka merupakan badan hukum yang terpisah dari organisasi PPPSRS (2) Pengelola yang dibentuk PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut : a. merupakan badan hukurn tersendiri ; b. memiliki manajemen dan sumber daya manusia yang kompeten ; c. memiliki kemampuan dalam mengelola Rumah Susun; dan d. memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada hari Kamis, 24 November 2022, perwakilan warga didampingi oleh Ketua RT 10/09, kembali mendatangi Pendopo Balai Kota DKI Jakarta untuk kembali mengajukan pengaduan kepada PJ. Gubernur DKI Jakarta , Bp. Heru Budi Hartono. Intinya warga masyarakat mau untuk melakukan kewajiban membayar Listrik, Air, IPL & Sinking Fund, namun tidak mau untuk melakukan biaya modernisasi lift. (red)