Mantan Bupati Sidoarjo Ditahan KPK

BEDIL (Kabupaten Sidoarjo)-Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful ilah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Sidoarjo ini kembali diangkat oleh KPK dan tetapkan lagi sebagai tersangka Gratifikasi yang mencapai Rp 15 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dalam konferensi persnya pada Selasa 7 Maret 2023 malam. Besaran Gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih terus mendalami, ujar Wakil Ketua KPK ini. Menurutnya, kalau pihak-pihak yang memberikan Gratifikasi kepada Bupati Sidoarjo ini, berasal dari pihak swasta hingga direktur BUMD.
Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD, ungkapnya. Selanjutnya, kata Alex, KPK telah melakukan tersingkir terhadap mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah selama 20 hari ke depan.
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah atau tersangka ini, ditahan di Rumah Tahanan KPK. Penahan dirumah tahanan KPK tersebut untuk kepentingan penyidikan dari KPK. Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama dihitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023,sebutnya. Perkara yang menjerat ini, merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Alex mengatakan tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo, dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021. Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SI dan dua pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).
Selama masa jabatannya tersebut, Mantan Bupati Sidoarjo ini, diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar. Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya. Tersangka SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggam atau handphone mewah.
Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (red/kpk.go.id)