Pertikaian Klien Vs Mantan Pengacaranya, Berujung Pengaduan Polda Jatim (Bagian-1)

oleh : -
Pertikaian Klien Vs Mantan Pengacaranya, Berujung Pengaduan Polda Jatim (Bagian-1)

MO didampingi Kuasa Hukumnya, Advokat Heri Hartono, S.H di kantor YLI, Jl. Bung Tomo, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jatim, Senin (20/3/2023)

BEDIL (Surabaya)-Seorang klien dan mantan pengacaranya "Sidoarjo" bertikai dan semakin memanas. Wanita berinisial MO berusia 59 tahun, warga Sidoyoso, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya yang didampingi Advokat Heri Hartono, S.H mendatangi dan mengadu ke kantor Organisasi Advokat (OA) Yuristen Legal Indonesia (YLI), Jl. Bung Tomo, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jatim, Senin (20/3/2023). MO mengadukan mantan kuasa hukumnya, yakni: Advokat MH atau UH atas dugaan pelanggaran kode etik. Pasca pengaduan itu, Advokat MH atau UH yang merasa dirugikan kehormatannya oleh MO, angkat bicara bahwa dirinya telah mengadukan MO ke Polda Jatim atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.  

Advokat Heri Hartono mewakili MO, mengatakan bahwa kliennya (MO) merasa ditelantarkan dan ditipu oleh Advokat MH atau UH saat menjadi kliennya. Berdasarkan pengakuan klien, merasa dirugikan kurang lebih Rp 465 juta. MO mengeluhkan atas biaya gelar perkara, dll. Namun dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polsek Mulyorejo tidak ada kelanjutan dan dihentikan. Kalau memang benar terjadi perbuatan-perbuatan seperti testimoni yang disampaikan oleh klien saya itu, ada dugaan pelanggaran, baik etik maupun hukum, jelas Advokat Heri Hartono, Rabu (22/3/2023).

Advokat MH atau UH saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com mengaku, bahwa tuduhan itu tidak benar. Tidak benar itu tuduhan MO. Saya tidak pernah merasa menerima atau menggelapkan uang dengan total segitu (Rp. 465 juta,red). Supaya jelas, maka saya ceritakan dari awal, bahwa saya hanya meneruskan semua perkara MO. Saya hanya ditransfer 70 juta dan kurang 30 juta dari kesepakatan MO dengan saya dengan total fee lawyer 100 juta, dimana: Satu perkara terkait hutang piutang dengan seorang polisi. Kedua terkait perkara di Polsek Mulyorejo. Dan, ketiga terkait perkara di Menado. Untuk perkara Polsek Mulyorejo, saya sudah dicabut kuasa hukum oleh MO. Sedangkan untuk yang perkara Menado belum menerima berkas keseluruhan, ucap Advokat MH atau UH, Rabu (22/3/2023).

Advokat MH atau UH menambahkan, dirinya sudah sering kali menanyakan apa yang diinginkan MO. "Tetapi MO tidak ada kejelasan malahan menyerang kehormatan saya sebagai Advokat dan sebagai Pendeta melalui medsos. Bagi saya itu, sangat menyakitkan," ungkap Advokat MH atau UH yang berkantor di Jl. Raya Ponti, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Advokat Heri Hartono saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com mengatakan bahwa pihaknya sudah dan akan melakukan upaya hukum sesuai keinginan MO. Sementara Advokat MH atau UH mengaku, telah mangadukan MO ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Saya sudah melampirkan beberapa bukti tiktok MO sebagai bahan pengaduan. Saya melaporkan MO, Desember 2022 dan awal Maret 2023. Jadi ada 2 pengaduan terkait ujaran kebencian dan karena MO dipanggil penyidik Polda Jatim, baru dia (MO, red) berencana melaporkan balik saya. Itu artinya aduan MO nantinya hanya semata-mata untuk menutupi dan mengaburkan dugaan tindak perbuatannya," tutup Advokat MH atau UH. (dwi/hans) (bersambung)

banner 400x130
banner 728x90