Diduga Pungli & Penyalahgunaan Jabatan, Kades Sidmukti Dilaporkan Polres Lamongan

oleh : -
Diduga Pungli & Penyalahgunaan Jabatan, Kades Sidmukti Dilaporkan Polres Lamongan

BEDIL (Kabupaten Lamongan)- Kepala Desa (Kades) Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, ES dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan penyalahgunaan jabatan. Kades ES harus berhadapan dengan pengusaha atau developer yang merasa dirugikan atas ulah ES. Sang pelapor dengan didampingi dua pengacara, Serba Bagus masih memberikan keterangan di Unit III Pidkor Polres Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (1/4/2023).

Laporan yang dilayangkan, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pugli bermodus biaya administrasi untuk persyaratan pengurusan sertifikat hak milik tanah di wilayah Sidomukti.

Tanah yang disoal tersebut, milik H Saleh bukti surat kepemilikan lahan petok , AJB dan beberapa surat pendukung lainnya. Antara penjual dan pembeli sepakat dan dilanjutkan dengan transaksi jual beli dengan harga Rp 320.000 per M2 kali luas tanah.

Pada 20 Desember 2021, pelapor didampingi beberapa ahli waris dan pihak desa termasuk terlapor bersama-sama menyaksikan pengukuran batas tanah dari petugas BPN. Proses berjalan normal, surat keterangan ahli waris tidak ada masalah dan dilanjutkan notaris ke BPN.

"Pada 8 Desember 2022, pihak notaris memberikan info bahwa persyaratannya ada beberapa yang masih kurang, termasuk konversi belum ditandatangani pihak desa," kata pengacara Serba Bagus kepada wartawan, di Polres Lamongan, Sabtu (1/4/2023).

Di luar dugaan, sang kades menyebut sebagian tanah milik H Saleh yang dijual itu tidak bertuan. H Saleh dikatakan tidak memiliki bukti kepemilikan berupa Petok yang sesuai dengan arsip Desa Sidomukti dengan luas 500 M2.

Padahal, tanah tersebut selama puluhan tahun sudah dikuasai Saleh dengan bukti kepemilikan Petok dan AJB serta pembayaran PBB.

Terlapor meminta 50 persen dari hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp 85.000.000. Dan masih meminta 5 persen dari pembeli tanah.

Pembeli tanah dan penjual hanya bersedia memberikan uang Rp 5 juta. Tawar menawar dan dengan terpaksa penjual dan pembeli tanah sanggup memberikan 2,5 persen dari transaksi nilai jual beli sebesar Rp 115 juta serta Rp 5 juta. (red/tribunnews)

banner 400x130
banner 728x90