Hamili Istri Orang, Kasasi Koptu Irawan Ditolak MA, Dwi Heri Mustika: Sudah Inkrah Harusnya PTDH

oleh : -
Hamili Istri Orang, Kasasi Koptu Irawan Ditolak MA, Dwi Heri Mustika: Sudah Inkrah Harusnya PTDH
Dwi Heri Mustika, S.H di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Untuk kesekian kalinya, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H mengukir prestasi dalam dunia hukum sebagai Advokat atau kuasa hukum pendamping korban asusila. Kasasi perkara Nomor 137 K/Mil/2023, tertanggal 11 April 2023 atas nama terdakwa Kopral Satu (Koptu) Irawan atas tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana yang tercantum pada pasal 281 ke 1 KUHP ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

“Putusan tersebut sudah inkrah atau dinyatakan berkekuatan hukum tetap, karena sudah lebih dari 14 (empat belas) hari sejak putusan dari Mahkamah Agung. Dan, putusan itu baru didapat pihak klien kami, Selasa (05 Juli 2023),” tegas Advokat Dwi Heri Mustika yang kini mejabat Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP PERADIN).

Dwi, panggilan akrab Advokat asal Surabaya ini menambahkan, jika mengacu Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022, tanggal 13 Oktober 2022, selain mendapat pidana pokok penjara selama 7 (tujuh) bulan, Koptu Irawan mendapat pidana tambahan, yakni: dipecat dari Dinas Militer. “Harusnya, saat ini Koptu Irawan sudah status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke pihak terkait,” kata Dwi yang juga kini dikenal sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Jawa Timur (Jatim). Seperti diketahui, sebelumnya pihak Koptu Irawan sempat melakukan upaya Banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya.  Saat itu dibenarkan, Farid, petugas Dilmil III-12 Surabaya, Rabu (4/1/2023).

BACA: Advokat Dwi Heri Mustika, S.H Kembali Mengukir Prestasi, Banding Perkara Persetubuhan Anak Bungurasih "Menang"

Hasilnya, upaya banding berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Dilmil III-12 Surabaya, tanggal putusan banding Rabu, 21 Desember 2022 dengan nomor putusan banding 167-K/PMT.III/BDG/AD/X/2022, teranggal 21 Desember 2022, berbunyi: Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/ AD/VIII/2022, tertanggal 13 Oktober 2022, untuk seluruhnya.

BACA: Gegara Mobil Dibawa Kabur Oknum TNI, Warga Amparan Perak Upload Video Surat Terbuka Kepada Jokowi

Dwi menambahkan, hasil temuan pihak klien kami berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 tanggal 13 Oktober 2022, ada kesaksian tambahan atas nama Imam. “Menurut klien kami, diduga Imam memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dihadapan persidangan. Sehingga dalam waktu dekat, kami segera melakukan langkah hukum kepada Imam,” ucap Dwi. (red)

banner 400x130
banner 728x90