Dua Bos Sipoa Ditangkap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya

oleh : -
Dua Bos Sipoa Ditangkap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya
Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra terpidana Sipoa penipuan penggelapan

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-  Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap 2 (dua) terpidana perkara penipuan dan penggelapan Apartemen Royal Avatar World, proyek Sipoa, Selasa (01/08/2023).

Mereka adalah Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Kedua Pimpinan PT. Bumi Samudera Jedine (PT. Sipoa Group) menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB."Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo.

Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Selasa 1 Agustus 2023.

Eksekusi kedua buronan kasus Sipoa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. "Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," uja Putu. 

Sekadar diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo. 

Syane Angely melaporkan  Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW).

Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian.

banner 400x130
banner 728x90