Polrestabes Surabaya Menangkap Pengedar Narkoba di Jalan Kunti, Amankan Sabu Sabu ± 6,13 Gram

SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Kampung Narkoba yang berada di Jalan Kunti, Surabaya digrebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Penggerebakan yang berlangsung sebuah rumah, Senin (18/07/2023) sekitar pukul 13:00 Wib, polisi hanya menangkap dua orang pelaku.
Dia adalah MS (27), asal Jalan Bulak Banteng Surabaya dan SA (27) asal Jalan Bolodewo, Simokerto, Surabaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) 18 plastik klip berisi kristal warna putih diduga sabu seberat ± 6,13 gram beserta bungkusnya.
Kedua pelaku ditangkap setelah anggota mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di daerah Jalan Kunti Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.
Begitu ditindaklanjuti, lalu dilakukan penangkapan terhadap para pelaku hingga dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 poket klip sabu siap edar.
" Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan sabu dari saudara IR (DPO) pada, Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib di depan toko perempatan Jalan Kunti Surabaya," jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri Selasa (15/8/2023).
Daniel menyebut, dari IR, mereka awalnya menerima sebanyak 20 poket plastik klip, namun untuk 2 poket plastik klip sudah laku terjual.
Pengakuannya, mereka disuruh untuk menjualkan sabu dengan harga Rp 130.000, dengan rincian Rp 120.000, disetorkan kepada saudara IR (DPO). Sedangkan untuk Rp 10.000, adalah upah atau imbalan buat para pelaku," kata AKBP Daniel kepada awak media.
Selain belasan poket sabu, jelas Daniel, Polisi menyita, 1 bendel plastik klip, dompet warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp 288.000, dan 1 buah handphonr ( HP).
Atas perbuatannya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tutup Daniel. (mail)