Aktifitas Parkir Dibawah Rambu Larangan Parkir RS Soewandhi, Kepala Dishub Surabaya Diam

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Parkir di bahu jalan yang sangat mengganggu yang berakibat keresahan warga, khususnya pengguna jalan menimbulkan kemacetan. Padahal di tempat tersebut ada Rambu P di silang, dimana artinya di Larang Parkir. Tapi Rambu Rambu tersebut dianggap hanya hiasan semata.
Hasil pengamatan www.beritakeadilan.com menyebutkan, pelanggaran parkir itu terlihat di depan Rumah Sakit Soewandhi, meski pihak RS Soewandhi menyediakan Parkir Resmi di dalam gedung RS Soewandhi.
Sementara beberapa hari lalu viral, Walikota Surabaya Eri Cahyadi sudah menegaskan, bahwa kalau ada parkir yang bayarnya tidak menggunakan karcis, jangan di bayar, dimanapun. "Atau Nanti tolong dibayar, kasih uangnya lalu foto juru parkirnya. Kasih ke saya. Tapi saya minta pada warga Kota Surabaya jangan pernah bayar, jika tidak ada karcis," kata Eri Cahyadi ST MT.
Kutipan Eri Cahyadi ST MT sepertinya tidak di gubris oleh sejumlah juru parkir (jukir) liar dan diduga Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya terkesan tutup mata dan disinyalir ada unsur pembiaran. Sampai berita ini ditulis, tidak ada tindakan dari aparat penegak peraturan daerah (Perda).
Tidak adanya tindakan atau sanksi tegas dari aparat berwenang, diduga menjadi pemicu pelanggaran disiplin berlalu lintas di area itu. Hal itu menuai berbagai spekulasi dan stigma negatif dari sejumlah masyarakat.
www.beritakeadilan.com melalui Pesan WhatsApp (WA) kepada Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Anas Karno tentang Rambu Larangan P Atau S yang masih Banyak dibuat Parkir liar tanpa karcis. Anas Karno tidak ada respon dan memilih diam.
www.beritakeadilan.com berusaha konfirmasi ke Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru ST, MM pun tak merespon sama.
(Abdulloh)