Diduga Ada Aktivitas Galian C Illegal di Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Diduga ada aktivitas galian C tak memiliki ijin lengkap alias illegal di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, di wilayah area persawahan masih bebas beroperasi Seolah- seolah kebal hukum, Kamis (08/8/2024).
- BACA: Dugaan Oknum DPRD Miliki Galian C Illegal di Desa Lembakadi, Kades dan Kapolres Lamongan Belum Memberikan Keterangan
- BACA: Aktivitas Penambangan Galian C di Tanah Waduk Desa Lembakadi Sugio Milik Oknum Anggota DPRD Lamongan Diduga Illegal
Informasi yang digali www.beritakeadilan.com menyebutkan, aktivitas galian C itu diduga tidak mengantongi ijin lengkap. Nampak dalam kegiatan galian tersebut, menggunakan dua alat berat excavator dan mabil damp truk sebagai sarana aktivitas penambangan.
Penambangan yang diduga ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat dan pemerintah, tetapi juga bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan jalan akibat lalu lalang kendaraan bermuatan besar, pemilik galian ini disinyalir MNR.
Untuk menggali informasi lebih jauh terkait aktivitas pengerukan tanah tersebut, www beritakeadilan com. mendatangi lokasi bermaksud menemui pemilik galian, berinisial MNR dengan tujuan konfirmasi pemberitaan agar tersaji berimbang. Namuan MNR tidak ada ditempat.
Menurut seorang warga sekitar mengatakan, matrial hasil pengerukan dijual dengan harga yang bervariatif, untuk warga sekitar lopang matrial tanah urukan dijual dengan harga Rp. 200.000 per rate. "Saya membeli dua rate tanah urukan satu ratenya dihargai Rp 200 ribu. Kalau dua rate harus membayar sebesar Rp 400 ribu. Padahal jarak rumah saya dengan lokasi 300 meteran, kalau jaraknya jauh beda lagi harganya," tutur warga setempat.
- BACA: Polres Tuban Segera Kroscek Aktivitas Galian C di Desa Simo
- BACA: Aktivitas Galian C di Desa Semengko dan Desa Grebegan Kecamatan Kalitidu Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap
Untuk itu Polres Lamongan diharapkan harus segera melakukan menindaklanjuti atau kroscek lapangan atas informasi ini. Jika aktivitas galian C yang dilakukan itu terbukti tidak mengantongi izin lengkap, harusnya ditutup.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain itu, sesuai Pasal 480 KUHP yang telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan (UU Minerba) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.harusnya mengantongi izin lengkap sebelum melakukan aktivitas penambangan bila benar terbukti tidak mengantongi izin Pihak APH harusnya menutup galian tersebut. (Edi)