Polsek Karanggeneng dan Polsek Kalitengah Amankan Dua Tersangka Curanmor

oleh : -
Polsek Karanggeneng dan Polsek Kalitengah Amankan Dua Tersangka Curanmor
Caption foto: Dua pelaku curanmor dengan kekerasan saat diamankan petugas Polsek Karanggeneng. Dua Pelaku Curanmor Di Lamongan Diamankan Polisi

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan yang terjadi di jalan raya Tikung jurusan Mantup, tepatnya di Desa Jati Langkir, Kecamatan Tikung.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penangkapan dua tersangka yang berinisial MS, warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng dan H warga Desa Geger Kecamatan Turi.

“Iya benar, kedua tersangka curanmor dengan kekerasan berinisial MS dan H telah diamankan oleh petugas Polsek Karanggeneng,” ujar Ipda Hamzaid, Selasa (17/9).

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu bulan Januari hingga September 2024, wilayah hukum Polsek Karanggeneng telah menerima laporan tindak pidana curanmor sebanyak enam kali.

Berbekal laporan tersebut, kata Ipda Hamzaid, petugas terus melakukan penyelidikan termasuk menyelidiki melalui media online. “Pada hari Minggu, (15/9) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menerima informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor Honda Vario tanpa surat-surat. Sepeda motor tersebut sangat mirip dengan motor milik korban yang sebelumnya dirampas dengan kekerasan di Desa Jati Langkir, Tikung,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Karanggeneng segera melakukan penyelidikan dengan menghubungi korban melalui nomor telepon yang diposting di media sosial Facebook.

Petugas mulai menyusun informasi terkait identitas sepeda motor yang hilang. Setelah berhasil melacak penjual sepeda motor yang berinisial MS, warga Desa Kalanganyar, petugas melakukan pencocokan nomor rangka sepeda motor tersebut dengan sepeda motor korban.

“Hasil pencocokan menunjukkan kecocokan identitas sepeda motor yang hilang dengan sepeda motor yang ditawarkan oleh MS. Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari rekannya, HEPI, warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan,” tutur Ipda Hamzaid.

Dalam penangkapan ini, Polsek Karanggeneng dibantu oleh Kanit Intel Polsek Kalitengah. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor. Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP,” beber dia.

Lebih jauh, Ipda Hamzaid menyampaikan, bahwa upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan tindak pidana, terutama curanmor, yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90