Netralitas Kades Mendapat Sorotan, Relawan Paslon Wan-Nur Berkomando Dibawah Kades

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Saat kampanye Pilkada 2024 semakin mendekat, pesan-pesan beredar di kalangan relawan pasangan calon Wan-Nur yang memicu perhatian. Sebuah pesan singkat menyampaikan harapan agar para relawan diberikan kesehatan, namun di balik pesan itu, tersembunyi strategi penggalangan suara yang kini diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sebuah pertemuan yang digelar di rumah Kepala Desa (Kades) Drajat, koordinasi antara Korkab AKD, Korcam, dan relawan paslon Wan-Nur menegaskan garis besar strategi pemenangan. Kendali sepenuhnya diserahkan kepada kepala desa masing-masing yang juga merangkap sebagai koordinator kecamatan (Korcam) dan koordinator desa (Kordes).
Arahan dari pertemuan tersebut menuntut para Kades bertanggung jawab terhadap perolehan minimal 70% suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa mereka masing-masing. Tidak ada lagi tim terpisah seperti Relawan SW atau NA, seluruhnya dilebur menjadi satu kekuatan di bawah komando para Kades.
"Semua relawan yang telah bergabung dalam tim yang dibentuk oleh Kades harus bersinergi untuk mendukung dan memenangkan paslon Wan-Nur," demikian isi salah satu poin hasil pertemuan. Bahkan, kebutuhan logistik kampanye seperti banner dan kaos juga akan dikoordinasikan melalui Kades di setiap desa.
Namun, langkah ini tidak luput dari pengawasan. Bawaslu, sebagai garda pengawas pemilu, merespon tegas perihal dugaan keterlibatan Kades dalam politik praktis. Hans, perwakilan Bawaslu Kabupaten, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KemenPAN-RB untuk menangani pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN maupun kepala desa dalam tahapan kampanye.
"Kami sudah komitmen untuk menindak pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa atau ASN pada tahap kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, termasuk sanksi pidana," tegas Hans. Bahkan sebelum kampanye dimulai, Bawaslu telah meneruskan 172 nama kepala desa yang dianggap melanggar netralitas ke Pejabat Bupati.
Tak ada ruang bagi pelanggaran, dan komitmen Bawaslu jelas: jika terbukti melanggar, proses pidana adalah konsekuensinya. "Kami dari Gakkumdu siap memproses jika bukti sudah cukup kuat," tutup Hans.
Pilkada 2024 tidak hanya menjadi pertarungan antar calon, tetapi juga ujian bagi integritas aparat desa dan ASN dalam menjaga netralitasnya. Di tengah dinamika politik yang terus bergulir, semua mata tertuju pada Bawaslu—sebagai penjaga garis aturan yang tidak boleh dilanggar.
Reporter: [*/Rwn]