Laporan Beritakeadilan Atas Dugaan Pelanggaran Netralisasi Oknum Kades Sudah Disposisi ke Inspektorat Pemkab Bojonegoro
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)- Dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dilakukan 2 (dua) oknum penyelenggara Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bojonegoro, yakni: Kades Mayangkawis dan Kades Kabalan masih belum ada titik terang. Sehingga Redaksi www.beritakeadilan.com terpaksa melaporkan temuan ini ke Pemerintah Pusat. Alhasil, laporan atau pengaduan www.beritakeadilan.com sudah ditindak lanjuti dan didisposisi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (25/09/2024).
- BACA: Dugaan Pelanggaran Netralisasi Dua Kades di Bojonegoro, PJ. Bupati Adriyanto dan Kepala Inspektorat Saling Lempar
- BACA: Kades Mayangkawis dan Kades Kabalan Langgar UU No 6/2014, Pj Bupati Bojonegoro Terkesan Bungkam, Ada Apa ?
- BACA: Kades Kabalan Terbukti Melanggar UU Desa: Pj. Bupati Bojonegoro Belum Memberi Sanksi Tegas
"Saat ini laporan atau pengaduan berdasarkan temuan informasi wartawan www.beritakeadilan.com yang kemudian di uploud menjadi berita akhirnya ditanggapi dan sudah didiposisi ke pihak Inspektorat Pemkab Bojonegoro. Disposisi sudah diterima pihak inspektorat Pemkab Bojonegoro, Rabu kemarin. Dan akan diproses 57 hari kedepan per hari ini. Kita lihat saja apakah pelanggaran netralisasi Kades Mayangkawis dan Kades Kabalan tuntas atau tidak ?. Semua kita serahkan kepada pihak penegak hukum terkait," ucap Pemimpin Redaksi www.beritakeadilan.com, Wahyu Diono, S.H, kemarin.
- BACA: Publik Menanti Keputusan Pj. Bupati Bojonegoro Terkait Dugaan Perkara Politik Praktis Kades Kabalan
- BACA: Kades Mayangkawis Terang-terangan Dukung Bapaslon Wahono-Nurul, Bawaslu Bojonegoro Bertindak
Sementara, Adriyanto yang telah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Pj Bupati Bojonegoro, hingga saat ini masih belum mengambil keputusan atau tindakan apapun terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan kerja Pemkab Bojonegoro.
Seperti diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro telah memutuskan, bahwa Kepala Desa Mayangkawis Kecamatan Balen dan Kepala Desa Kabalan Kecamatan Kanor terbukti melanggar Pasal 29 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun setelah semua kasus itu dilanjutkan ke pejabat terkait dalam hal ini Pj Bupati, justru terkesan melempem dengan alasan menunggu keputusan dari yang membidangi.
Berkaitan dengan semua hal diatas, seorang Praktisi Hukum asal Surabaya, Dwi Heri Mustika, S.H sekaligus Penasehat Hukum media online www.beritakeadilan.com dan Ketua Umum (Ketum) LBH Cakra Tirta Mustika (Cakram) sangat mengapresiasi langkah redaksi media online www.beritakeadilan.com.
"Laporan Bedil (singkatan dari media online www.beritakeadilan.com) soal Kades Mayangkawis dan Kades Kabalan sudah didisposisi Inspektorat, kemarin. Informasi itu bisa dipertanggung jawabkan. Dari laporan redaksi www.beritakeadilan.com terkait dugaan pelanggaran netralisasi Kades Mayangkawis dan Kades Kabalan akan diproses selama 57 hari," ucap Dwi, panggilan akrab Advokat asal Surabaya yang mengantongi Sertifikat UKW Madya ini, kepada awak media, Jumat (27/09/2024).
Di sisi lain, banyak kalangan yang mengapresiasi tindakan redaksi www.beritakeadilan.com dari praktisi hukum dari organisasi advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) tersebut, diharapkan dengan adanya keputusan atau tindakan atas pelanggaran dua kades itu dapat menjadi rambu bagi desa-desa yang lain.
"Harus segera ada keputusan, agar selanjutnya netralitas bisa selalu terjaga demi berjalannya demokrasi. Kita lihat saja 57 hari kedepan sejak hari ini," tegas pria yang juga menjadi pemimpin umum media online www.beritakeadilan.com. (iwan)