Penasehat Hukum Paslon FREN Laporkan Media Online dan LSM Ke Bawaslu Kota Kediri Terkait Berita Hoax

oleh : -
Penasehat Hukum Paslon FREN Laporkan Media Online dan LSM Ke Bawaslu Kota Kediri Terkait Berita Hoax

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Tim Penasihat Hukum (PH) Calon Walikota (Cawali) dan Calon Wakil Walikota (Cawawali) Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri guna melaporkan terkait berita hoax di mediaonline dan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Senin (28/1/2024).

Tim PH Cawali dan Cawawali Kota Kediri nomor urut 2, Muhammad Alfarizhi SH mengatakan bahwa pemberitaan tersebut terkait adanya surat undangan yang diduga palsu untuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 29 Oktober 2024 bertempat di Hotel Bukit Daun, adalah tidak benar dan tidak pernah ada acaranya.

“Kami dari tim paslon nomor urut 2, mengutuk keras tindakan dari salah satu media SIPEKAnews.com dan LSM Macan yang menyebarkan berita bohong dan diduga memalsukan kop surat dari Bukit Daun dan stempel tidak ada,” ujarnya di kantor Bawaslu Kota Kediri.

Ia menambahkan, terkait surat undangan dengan kop dan stempel Bukit Daun yang dipalsukan atas nama operasional manager bernama Reno Caesar Suwono adalah tidak benar.

“Jadi operasional manager yang sebenarnya bukan atas nama Reno. Itu dituliskan atas nama Reno. Itu sudah masuk ke tindakan pidana dan juga pelanggaran-pelanggaran yang sangat keras tingkatannya. Kami akan mengajukan somasi kepada pihak terkait, termasuk ke media SIPEKAnews.com dan LSM Macan,” katanya.

Selain somasi, Alfarizhi menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum agar pelanggaran ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu demi menjaga integritas pemilu.

Sementara itu, Revani Sasmitaning Wulan selaku Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa membenarkan adanya laporan masuk dari tim hukum nomor urut 2 terkait adanya artikel berita yang tidak benar dipublikasikan melalui media online.

“Jadi di media online tersebut memuat informasi yang tidak benar dan merugikan salah satu paslon 2 terkait adanya kegiatan yang akan diselenggarakan pada 29 Oktober di Bukit Daun. Yang informasinya bukan dari pihak Bukit Daun,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait
informasi tersebut sudah diterima Bawaslu dan selanjutnya nanti akan dilakukan kajian.

“Yang dilaporkan lebih tentang informasi yang tidak benar di media online dan kita akan melakukan kajian, jika nanti memang terbukti kasusnya sudah terpenuhi nanti akan kita tidak lanjuti dan nanti yang menindaklanjuti itu divisi hukum,” tutup Revani.

Pada hari yang sama, tim PH paslon nomor urut 2 juga melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah Kota Kediri.

Yogik Setiyo Nugroho, dari tim PH lainnya, mengatakan laporan terkait dugaan pelanggaran pemasangan dan perusakan APK yang ditemukan di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri.

Menurut Yogik, ada beberapa APK milik pasangan nomor urut 2 yang dirusak, serta adanya dugaan pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti tempat-tempat ibadah.

“Harapan kami selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 2, agar Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK ini,” ujar Yogik.

Di tempat yang sama, Revani selaku divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan.

“Jika ada kekurangan dalam laporan, pihak pelapor akan diminta untuk memperbaikinya. Namun, jika laporan tersebut lengkap, maka Bawaslu akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Revani.

Reporter : Dedy Luqman Hakim

banner 400x130
banner 728x90