Peristiwa Oper Kredit Dibawah Tangan di Halaman Polsek Talun, Warga Desa Jeblok Ngaku Dirugikan

KOTA BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Bagi masyarakat yang ingin melakukan take over mobil di bawah tangan kepada pihak ketiga, atau tanpa sepengetahuan bank/leasing harap waspada. Karena ini bisa merugikan anda.
Hal ini dialami Abdul Ghofur, warga Dusun Sumberasri, Desa Jeblok, Kecamatan Talun, pemilik satu unit mobil pick up L 300 Nopol AG 8246 QA Nomor Rangka MK2LOPUMZP J004342,NO Mesin 4N14UAR1095 warna hitam.
Peristiwa berawal ketika Abdul Ghofur menyewakan mobil pick up L 300 kepada GT. Karena tidak kunjung dikembalikan meski waktu sewa telah jatuh tempo, Abdul Ghofur melaporkan GT, warga Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil miliknya di Polsek Talun. Kemudian BAP Abdul Ghofur ditangani anggota Polsek Talun, berinisial ATN.
Tak lama kemudian, Abdul Ghofur dihubungi pria, berinisial AM, warga Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Akhirnya terjadilah mediasi di Polsek Talun. Saat itu, Abdul Ghofur mendapat arahan dari ATN untuk membuat surat pernyataan seolah-olah Abdul Ghofur dan AM sepakat, bahwa AM akan melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil pick up L 300 milik Abdul Ghofur yang masih diangsur di Mandiri Utama Finance Blitar.
Mediasi terjadi pada tanggal 29 November 2024 di Polsek Talun dan pick up diserahkan Abdul Ghofur kepada AM dihalaman Polsek Talun disaksikan ATN.
Abdul Ghofur saat itu menerima ganti rugi atau uang pengganti mobil pick up-nya yang sebelumnya dikabarkan oleh GT unit pick up tersebut mengalami kecalakaan lalu lintas, GT mengganti kerugian senilai Rp. 24.950.000. Tapi saat diperiksa kondisi pick up-nya, Abdul Ghofur mengaku bahwa pick up-nya baik-baik saja.
AM yang diduga penadah saat mediasi mengaku bersedia melanjutkan sisa angsuran pick up tersebut di Mandiri Utama Finance Blitar. Tapi kenyataannya tidak sesuai hasil mediasi di Polsek Talun.
Abdul Ghofur merasa kecewa karena merasa dikerjai ATN selama ini. "Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan GT dengan alasan bahwa pick up-nya mengalami Laka, justru unitnya diduga sudah berpindah tangan kepada AM. Sementara ATN yang seharusnya menjadi pengayom justru menjerumuskan saya," jelas Abdul Ghofur.
Abdul Ghofur menambahkan, bahwa dirinya beberapa hari ini menghubungi ATN dan ATN berencana akan mengembalikan pick up tersebut ke dirinya. "Lalu rencana saya akan pick up itu saya serahkan kembali ke pihak Mandiri Utama Finance Blitar," ucap Abdul Ghofur.
Sementara itu ditempat terpisah, ATN saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com menegaskan bahwa masalah itu sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. (R_win)