KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko Minta Pendampingan Hukum LBH CAKRAM Atasi Kredit Macet Debitur, Hasilnya Memuaskan

oleh : -
KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko Minta Pendampingan Hukum LBH CAKRAM Atasi Kredit Macet Debitur, Hasilnya Memuaskan
(Kiri) Supiyan Bersama Siti Masruroh Menunjukkan Bukti Pembayaran Pelunasan di KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Koperadi Unit Desa (KUD) Unggul Jaya Sidomukti Doko meminta Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) untuk mendampingi atas penyelesaian kredit macet para debitur. Alhasil, sejumlah debitur KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko, kini berangsur-angsur tumbuh rasa itikad baik dengan  membayar kewajibannya.

(Kanan) Supiyan menyerahkan pembayaran kepada Endang Sri Hartati Selaku Juru Buku KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko.(Kanan) Supiyan menyerahkan pembayaran kepada Endang Sri Hartati Selaku Juru Buku KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko.

“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para debitur kredit macet ini ada kemampuan membayar atau tidak,” kata Endang Srihartini (Juru Buku) dan Dwi Sesulihingtyas (Kasir), di Posko Pengaduan KUD Unggul Jaya Sidomukti di Dusun Sebeng, RT 02/RW 01, Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Indentifikasi yang dilakukan KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko dan LBH CAKRAM, dikelompokkan jadi dua bagian, yakni: debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang benar benar tidak mampu membayar karena faktor alam akibat pandemi covid," tegas Endang kepada www.beritakeadilan.com.

Setelah debitur terkelompokkan, KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko dan LBH CAKRAM fokus kepada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau tidak beritikad baik menunaikan kewajibannya.

"Ini yang kita utamakan untuk didatangi kerumah mereka atau dihadirkan ke posko, dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar,” kata Endang.

Endang dan Dwi juga menambahkan, mulai Desember 2024 kemarin KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko sudah mulai melakukan penetrasi untuk melakukan upaya penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang segera dilakukan upaya hukum.

"Kita membantu mengembalikan hak nasabah yang selama ini sudah menabung di KUD, dalam tanda petik aset agunan itu sebagian hasil deviden KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko. Jadi, bukan kita nagih seperti debt collector,” terangnya.

Masih Endang, menegaskan hingga saat ini setidaknya ada 205 debitur yang ditengarai bermasalah sejak 2019 hingga saat ini. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai kurang lebih mencapai Rp. 2,5 miliar.

Kini, setelah KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko meminta pendampingan hukum LBH CAKRAM, nasabah kredit macet mulai ada yang membayar kewajibannya. Sampai Januari 2025 ini, baru satu nasabah kredit macet yang menyelesaikan angsurannya,” beber Endang kepada www.beritakeadilan.com, Sabtu (18/01/2025).

Endang menegaskan, sebenarnya kerja sama dengan LBH CAKRAM sudah berlangsung sejak Desember 2024 lalu. Kerja sama itu menyangkut banyak hal. Namun yang termutakhir adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko dari debitur wanprestasi.

Pihak LBH CAKRAM selama ini melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan LBH CAKRAM juga membantu kami mengidentifikasi, apakah ada keterlibatan mantan pegawai KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko atau tidak, terkait kredit macet,” Jelas Endang.

Sementara itu, Supiyan (76) didampingi anaknya Siti Masruroh (44) warga Desa Genengan, Kecamatan Doko membenarkan dengan adanya pihak LBH CAKRAM yang mendatanginya untuk menunaikan kewajibannya membayar angsuran. "Bahkan sejak kedatangan pihak LBH CAKRAM, kami merasa terbantu karena selama ini kami bingung mau membayar kemana karena kantor KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko terlihat fakum alias sudah tutup dan tidak aktivas dalam jangka waktu yang lumayan lama," ungkap Supiyan.

"Namun kami sebagai salah satu debitur tidak lari dari tanggung jawab. Karena selama ini memang kami membayar melalui Pak Harsono yang sekarang sudah meninggal. Bukti angsuran juga ada dan alhamdulillah sejak didatangi pihak LBH CAKRAM seminggu yang lalu. Kami pada hari Sabtu 18 Januari 2025 sudah bisa melunasi semua pinjaman modal pupuk di KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko sebesar Rp.9.300.000,- yang memang belum terselesaikan sejak tahun 2021. Dengan keterlibatan LBH CAKRAM yang sudah memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban sebagai debitur, kami sekarang sadar akan kewajiban sebagai debitur," tegas Siti Masruroh sambil menunjukkan bukti pelunasannya kepada www.beritakeadilan.com. (R_win)

banner 400x130
banner 728x90