Terlilit Utang, Polres Lamongan Tangkap Suami Jual Istrinya

oleh : -
Terlilit Utang, Polres Lamongan Tangkap Suami Jual Istrinya
Foto: Konferensi pers pengungkapan praktik prostitusi terselubung yang digelar di Mapolres Lamongan.

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang melibatkan pasangan suami istri. Kamis ( 24/04/2025)

Seorang pria berinisial ABA (26), warga Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur telah diamankan bersama istrinya, SS (27), yang juga menjadi korban dalam kasus ini.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan, Kamis (24/04/25), mengungkapkan bahwa tersangka nekat menawarkan istrinya sendiri kepada pria hidung belang melalui media sosial demi melunasi utang.

“Yang bersangkutan ini terhimpit masalah ekonomi karena memiliki pinjaman uang, sehingga bersama-sama dengan istrinya menawarkan istrinya sendiri kepada pria lain melalui media sosial seperti WhatsApp dan Facebook,” ungkap AKBP Agus Dwi Suyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah homestay di Jalan Raya Babat – Bojonegoro. Di lokasi tersebut, petugas mendapati pasangan pria dan wanita yang bukan suami istri.

“Setelah kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap barang bukti, diketahui bahwa sang istri ditawarkan oleh suaminya sendiri dengan tarif antara 1 juta hingga 1,5 juta rupiah untuk sekali kencan,” tandas Kapolres.

Tidak hanya dilakukan di Lamongan, praktik ini juga berlangsung di sejumlah wilayah lain seperti Gresik dan Surabaya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Suami yang bertindak sebagai mucikari kami jerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” beber Kapolres.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90