Mahasiswa UIN Satu Tulungagung Temui Dua Narasumber Praktisi Hukum, Lakukan Wawancara Skripsi

KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Alvendra Wibisono mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung melakukan wawancara kepada Tokoh Agama dan Praktisi Hukum terkait Ketidakmampuan ahli waris dalam membayar hutang pewaris karena melebihi harta warisan tepatnya di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Rabu (18/06/2025).
Alvendra, melakukan wawancara selama dua hari berturut-turut dengan dua narasumber, yaitu Dedy Luqman Hakim, S.H, Seorang Praktisi Hukum dan Juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya dan Fadli Alvian Rozaki, S.H, M.H. Seorang Praktisi Hukum dan Juga Founder dari FLF salah Satu Kantor Hukum yang Terpercaya di Kediri.
Wawancara ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam dari sudut pandang Praktisi Hukum mengenai Pandangan Tokoh Agama Terhadap Ketidakmampuan Ahli Waris Dalam Membayar Hutang Pewaris Karena Melebihi Harta Warisan yang ditinggalkan. Alvendra berharap, penelitiannya dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang Pendapat Praktisi Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum dalam Hal Penyelesaian Hutang Pewaris oleh Ahli waris dalam Konteks Aplikatif beserta berbagai Kompleksitasnya.
Dedy Luqman Hakim, S.H, menyambut baik kedatangan Alvendra dan memberikan apresiasi atas minatnya untuk meneliti Pendapat Praktisi Hukum dalam Penyelesaian Hutang Pewaris oleh Ahli waris. “Kerjasama Ahli Waris adalah kunci utama dalam penyelesaian Hutang Pewaris. Kami berharap hasil penelitian ini dapat menjadi referensi untuk meningkatkan keterlibatan Praktisi Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum dalam Penyelesaian Kasus - Kasus Waris,” ujar Dedy.
Sementara itu, Fadli Alvian Rozaki, S H, M.H, juga memberikan dukungan penuh terhadap penelitian ini. Ia menjelaskan bahwa partisipasi seluruh Ahli Waris tidak hanya terbatas pada dana, tetapi juga meliputi kontribusi ide dan tenaga untuk menyelesaikan Permasalahan Hutang Pewaris.
Alvendra Wibisono mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan oleh kedua narasumber. “Saya sangat bersyukur bisa melakukan penelitian dan Mendapatkan Informasi dari Kedua Narasumber . Ini adalah kesempatan bagi saya untuk berkontribusi bagi kemajuan Desa Mangunrejo melalui penelitian ini,” ujarnya.
Kegiatan wawancara ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi Alvendra Wibisono dalam menyelesaikan skripsinya maupun bagi Desa Mangunrejo dalam memperoleh masukan dari Praktisi Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum untuk meningkatkan Pengetahuan Masyarakat dalam Hal Waris.
(Red)