Kejari Lamongan Tindaklanjuti Atas Dugaan Korupsi Rp300 Juta Desa Sidomulyo Kecamatan Deket

oleh : -
Kejari Lamongan Tindaklanjuti Atas Dugaan Korupsi Rp300 Juta Desa Sidomulyo Kecamatan Deket
Foto: Joko Santoso, pelapor dugaan korupsi dana bantuan keuangan (BK) Desa Sidomulyo Kecamatan Deket.

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Desa (BK-Desa) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp300 juta yang dialokasikan untuk Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Dalam surat bernomor R-215/M.5.36/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025,  Kejari Lamongan menyebut bahwa laporan tersebut, yang disampaikan oleh masyarakat pada 25 Maret 2025, telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan dari APIP yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700.1.2.2/12/LHP/413.201/2025 tertanggal 3 Juni 2025, menyatakan adanya kekurangan pembayaran dalam pengelolaan dana BK-Desa tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak terkait akhirnya mengembalikan dana yang dinilai bermasalah tersebut ke kas daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara sukarela melalui Bank Jatim Cabang Lamongan pada 29 April 2025.

Pelapor kasus ini, Joko Santoso, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari Kejari Lamongan. “Kami selaku pelapor mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan respons Kejaksaan Negeri Lamongan,” ujar Joko, Senin (16/6/2025).

“Kami juga mengapresiasi kinerja Kejari Lamongan dalam menangani perkara pengaduan hingga terjadi pengembalian uang ke negara, dalam hal ini ke Kas Daerah Provinsi Jawa Timur,” imbuh dia.

Namun demikian, Joko juga mempertanyakan status hukum dari dugaan tindak pidana tersebut. Ia menyoroti apakah pengembalian uang secara sukarela oleh Kepala Desa Sidomulyo secara otomatis menghapus unsur pidana dari perbuatan yang diduga
sebagai korupsi.

“Pertanyaannya, apakah dengan pengembalian uang secara sukarela oleh pihak yang diduga melakukan korupsi, dugaan tindak pidana tersebut bisa langsung dianggap selesai secara hukum?” tandas Joko.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90