Komisi A DPRD Lamongan Ultimatum PT EMA Terkait Polemik BTS di Kelurahan Sukomulyo

oleh : -
Komisi A DPRD Lamongan Ultimatum PT EMA Terkait Polemik BTS di Kelurahan Sukomulyo
Foto: Komisi A DPRD Lamongan saat audiensi bersama perangkat daerah dan perwakilan PT EMA

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakradilan.com, Jawa Timur)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberi waktu dua minggu kepada PT. EMA untuk segera menyusun jadwal tahapan penyelesaian terkait polemik menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Komisi A DPRD Lamongan dalam audiensi bersama perangkat daerah dan perwakilan PT EMA, yang digelar di ruang Banggar DPRD Lamongan pada Jumat (20/6/2025).

Dalam forum tersebut, warga Kelurahan Sukomulyo juga hadir dan menyampaikan langsung aspirasi serta keberatan mereka terhadap keberadaan menara BTS tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Dimyati, menyatakan bahwa pihaknya berupaya mendorong penyelesaian persoalan ini secara terbuka melalui jalur dialog.

Namun, dinamika yang berkembang selama lebih dari satu tahun telah menyebabkan warga enggan lagi membuka ruang komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Warga sudah menutup ruang dialog. Karena itu, kami menyarankan agar segera dicarikan solusi alternatif, termasuk opsi relokasi menara,” tegas Dimyati.

Ia menambahkan, Komisi A akan menyusun timeline penyelesaian secara menyeluruh, mulai dari pembahasan hingga langkah relokasi. Relokasi dinilai sebagai solusi yang tidak dapat dihindari, mengingat masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap menara tersebut akan habis pada 8 November 2027.

“Kalau tidak direlokasi sekarang pun, saat izin SLF habis dan warga tidak memberikan persetujuan operasional, tetap harus direlokasi. Jadi lebih baik proses ini dilakukan terbuka dan transparan sejak sekarang,” jelas Dimyati.

Untuk itu, Komisi A meminta PT EMA menyusun dan menyerahkan jadwal lengkap tahapan relokasi dalam waktu dua minggu, agar dapat segera dikaji oleh DPRD.

“Kami minta PT EMA menyusun schedule dan mengirimkannya ke Komisi A. Ada waktu dua minggu untuk itu,” ujarnya menegaskan.

Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan PT EMA, Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil audiensi kepada pimpinan perusahaan terlebih dahulu.

“Dalam rapat tadi sudah disebutkan batas waktunya. Tapi kami harus sampaikan dulu ke pimpinan. Kami menghormati hukum dan institusi pemerintah, termasuk DPRD,” kata Santoso.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan pendekatan dialog dalam penyelesaian persoalan ini, meski secara hukum, menara BTS termasuk dalam kategori objek vital nasional.

“Sebenarnya, untuk hal-hal seperti ini kami lebih suka menyelesaikannya lewat dialog. Karena kalau dilihat dari sisi undang-undang, tower itu termasuk objek vital. Tapi ya sudahlah, kami akan laporkan ini ke pimpinan dan tunggu arahan selanjutnya,” pungkasnya.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90