Imigrasi Kediri Deportasi WNA Asal Slovenia

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Warga Negara Asing (WNA) asal negara Slovakia berinisial LMK terbukti memberikan keterangan palsu dalam proses perpanjangan izin tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk itu Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian.
Peristiwa bermula, saat LMK mendatangi Kantor Imigrasi Kediri pada Rabu, 4 Juni 2025, untuk mengurus perpanjangan Visa on Arrival (VoA) yang ia gunakan saat memasuki Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 10 Mei 2025. Visa tersebut berlaku selama 30 hari hingga 8 Juni 2025.
Namun, petugas merasa curiga, saat proses wawancara dan pemeriksaan dokumen oleh petugas loket pelayanan WNA, ditemukan kejanggalan pada alamat tempat tinggal yang diberikan LMK. Ia mengaku tinggal di sebuah hotel di Jombang, namun ketika dilakukan pengecekan lapangan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), pihak hotel menyatakan bahwa LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu mereka.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas Inteldakim melakukan penjemputan terhadap LMK di sebuah rumah di wilayah Jombang. Ia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, LMK terbukti melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. LMK lantas didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri sejak 10 Juni 2025 sembari menunggu proses pemulangan.
“Penindakan pemulangan terhadap LMK, kami ingin menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga melalui verifikasi administratif yang ketat,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.
LMK resmi dideportasi, Sabtu Juni 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia dikawal petugas Imigrasi hingga ke pintu pesawat Etihad Airways dengan rute Jakarta–Abu Dhabi (EY 475), dilanjutkan ke Vienna, Austria (EY 153).
Selain dideportasi, nama LMK juga masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UU Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri mengimbau, masyarakat agar turut aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan dari WNA di sekitarnya, serta mengingatkan kepada seluruh WNA di Indonesia untuk selalu memberikan informasi yang benar saat mengurus izin tinggal.
“Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan demi menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian di wilayah kerja kami,” tutup Frizky. (luckman)