Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Tanah Rugikan Negara Rp 564 Juta, Kejari Lamongan Resmi Menahan AM

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan satu tersangka baru berinisial AM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurukan tanah untuk gedung kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017.
Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Tersangka AM merupakan Direktur CV Globalindo Utama dan berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek. Ia diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang volume pengurugannya tidak sesuai dengan jumlah pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 564 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025 tanggal 24 Juni 2025, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025,” kata Anton saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, penahanan dilakukan mengacu pada Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 33 item, termasuk dokumen, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah seperti theodolite,” lanjut Anton.
AM sendiri ditangkap setelah menjadi buronan (DPO) selama kurang lebih dua tahun, dan akhirnya diamankan saat pulang kampung ke wilayah Paciran, Lamongan.
“Jadi tersangka ini kita ringkus ketika mudik ke kampung halamannya,” ujar Anton.
Dalam kasus ini, sebelumnya telah ada tiga tersangka lain yang lebih dulu menjalani proses hukum dan kini telah bebas, yakni Mohammad Zaenuri (Direktur CV Media Sarana Teknologi), Rudjito (pensiunan PNS / mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lamongan tahun 2017), dan Afrian Aries Sandy (Direktur CV Kahel Tani Putra).
“Tersangka AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Anton. (Edi)