Warga Bulak Rukem Surabaya Gugat BBWS Brantas Atas Obyek Sengketa Tanah Desa Karangnangkah di PN Bangkalan

KABUPATEN BANGKALAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)- Achmad Bin Djali alias P Matrodji (75 tahun), warga Bulak Rukem, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pihak Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan atas obyek sengketa sebidang tanah di Desa Karangnangkah, Kecamatan Blega seluas 590 M2, dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2025/PN Bkl, tertanggal 15 Mei 2025.
Informasi yang diterima www.beritakeadilan.com menyebutkan, setelah melalui beberapa sidang, pihak PN Bangkalan menetapkan jadwal mediasi antara Achmad Bin Djali P Matrodji dan Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas BBWS Brantas pada 24 Juni 2025 untuk mencari titik temu. Agenda mediasi 24 Juni 2025 ditunda karena Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas BBWS Brantas tidak bisa hadir atau tidak bisa datang langsung di PN Bangkalan. Sehingga agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan 1 Juli 2025.
Dalam gugatan tersebut, Achmad Bin Djali P Matrodji melalui kuasa hukumnya, Sujarwanto, S.H., dari LBPH Kosgoro Jombang, meminta agar Hak atas tanah sisa yang tidak pernah dilepaskan diakui secara sah dan Fasilitas pemerintah di atas tanah tersebut dikosongkan atau dikompensasi. Aset yang telah tercatat sebagai milik negara namun dibangun di atas tanah yang disengketakan dicabut dari daftar aset negara.
Sujarwanto menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap pembangunan. Ia menyatakan bahwa negara memang harus membangun, namun tidak dengan cara merampas hak milik rakyat tanpa prosedur hukum.
Terpisah, ketika awak media menanyakan ke Kuasa Hukum BBWS yang enggan menyebutkan namanya, terkait Pemasangan Plakat yang saat ini di lokasi sengketa, ia menuturkan bahwa hari ini pihaknya akan meninjau lokasi tersebut. "Tentunya yang memasang plakat tersebut adalah Tim Tertentu," ujar laki-laki, kuasa hukum BBWS Berantas sambil buru-buru meninggalkan PN Bangkalan.
Data www.beritakeadilan.com menyebutkan, sebelumnya Achmad Bin Djali P Matrodji pernah menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) Karangnangkah, Kecamatan Blega C.q. H. Bustomi dengan obyek sengketa yang sama dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Bkl, tanggal 24 September 2024. Dimana pada tanggal 12 Februari 2025, Majelis Hakim PN Bangkalan memutus Gugatan Achmad Bin Djali P Matrodji dinyatakan tidak diterima atau N.O (Niet Ontvankelijk verklaard). Selain itu, hakim mengabulkan eksepsi tergugat Pemdes Karangnangkah, Kecamatan Blega C.q. H. Bustomi. (red)