Diduga Tak Puas Hasil Putusan PN Surabaya, Notaris Victor Ngadu Wawali, Armuji: Sudah Pernah Proses Hukum

oleh : -
Diduga Tak Puas Hasil Putusan PN Surabaya, Notaris Victor Ngadu Wawali, Armuji: Sudah Pernah Proses Hukum
Wawali Surabaya, Armuji dan Notaris Victor Sidharta,S.H
banner 970x250

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Wakil Walikota Surabaya (Wawali) Armuji mendadak sidak di Jalan Donokerto XI nomor 70, Kelurahan Kapasan kecamatan Simokerto Surabaya, pada Rabu (18/6/2025). Belum diketahui, kedatangan orang nomor 2 Surabaya ini ke rumah pasangan suami istri (pasutri) Sugeng Handoyo (54) dan Siti Mualiyah (53) berdasarkan pengaduan siapa ?.

“Tapi yang jelas saat itu, Notaris Victor Sidharta,S.H ada dilokasi,” ucap Advokat Muhammad Arfan,S.H kuasa hukum Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah, Rabu (18/06/2025) yang berkantor di Kantor Hukum “DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU”, Jalan Wonorejo Selatan No. 64 A, Rungkut, Surabaya.

(Kiri) Wakil Walikota (Wawali) Surabaya, Armuji dan Advokat Muhammad Arfan,S.H.(Kiri) Wakil Walikota (Wawali) Surabaya, Armuji dan Advokat Muhammad Arfan,S.H.

Sementara, menurut Sugeng Kedatangan Armuji beserta Viktor, pada sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya. “Kedatangan pak Armuji mendadak, saya di kabari mendadak sama pihak Satpol PP kecamatan dan kelurahan.

Ditempat terpisah, Advokat Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H sangat menyayangkan atas upaya-upaya yang dilakukan Notaris Victor Sidharta,S.H dengan cara mengadu (wadul) ke Wawali Surabaya, Armuji.

“Saya sempat kaget setelah mendapat info dari wartawan, setelah disheare berita tentang klien kami, atas permasalahan rumah yang ditempati bapak Sugeng dan Ibu Siti. Saya sangat menyayangkan, upaya-upaya yang ditempuh Victor Sidharta. Dia itu Notaris, orang hukum harusnya tahu ketika sudah ada putusan pengadilan, harus bagaimana ?. Tolong hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kasasi Mahkamah Agung,” jelas Dwi, panggilan akrab Advokat kelahiran Surabaya ini.

“Secara pribadi, saya tidak menyalahkan Pak Armuji sebagai Wawali Kota Surabaya. Ketika warganya mengadu, pak Armuji pasti menindak lanjuti. Tapi hemat saya, Victor Sidharta,S.H ini diduga tidak memberikan informasi secara utuh ke Pak Armuji bahwa perkara ini sudah bergulir ke ranah hukum dan sudah ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sehingga pak Armuji ‘kecelek’,” tegas Dwi, yang dikenal saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur (Jatim).

(Kiri) Sugeng Handoyo, Siti Mualiyah dan Kuasa Hukumnya, Advokat Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H. usai Pembacaan Putusan di PN Surabaya, Rabu (23/4/2025)(Kiri) Sugeng Handoyo, Siti Mualiyah dan Kuasa Hukumnya, Advokat Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H. usai Pembacaan Putusan di PN Surabaya, Rabu (23/4/2025)

Hasil pengamatan www.beritakeadilan.com, ketika Wawali Surabaya, Armuji sidak datang di rumah Jalan Donokerto XI nomor 70, sempat wajahnya terlihat kebingungan, setelah Sugeng didampingi Advokat Muhammad Arfan,S.H yang dituduh melakukan Penyerobotan tanah menjelaskan kronologinya.

Armuji terlihat lebih diam dan bingung, karena permasalahan tanah tersebut sudah pernah di bawa ke ranah hukum. Karena tidak terbukti bersalah, Pasutri Sugeng dan Siti diputus bebas oleh Majelis Hakim Fernandus Marcus S.H, M.H, pada Rabu (23/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Ow sudah pernah proses hukum,” singkat Armuji berlangsung di lokasi, yang dikerubungi warga sekitar.

Berlangsung di lokasi, Notaris Victor Sidharta,S.H mengklaim bahwa tanah yang ditempati Sugeng itu tanah milik neneknya. “Berkas lengkap semua dari nenek saya, biar disini jelas saya sampai wadul (laporan) ke pak wali loh. Pernah di mediasi di kecamatan tapi Sugeng bilang gak tahu pemilik nya,” ujar Victor, Notaris yang berkantor di Jl. Kapasan 192, Surabaya saat dilokasi di depan Wawali Surabaya, Armuji.

Menanggapi surat-surat yang ditunjukkan oleh Victor. Kuasa Hukum Sugeng dan Siti, Muhammad Arfan menanggapi dengan santai. Arfan mengatakan bahwa pihaknya menduga ada mal administrasi dengan surat-surat yang dimiliki oleh Victor.

“Mempunyai alas hak belum berarti benar. Artinya bisa jadi itu mal administrasi, ada suatu kejadian administrasi yang mana prosedur itu di lewati. Melalui oknum-oknum di BPN. Sehingga jangan karena mempunyai SHM mengaku benar, tanpa mengetahui betul asal usul perolehan dari tanah tersebut,” tegas Arfan dengan senyum.

“Saya menempati sejak lahir, tolong pak Armuji dia (Victor) pernah mendatangkan 4 Preman yang mau eksekusi saya,” pungkas Sugeng.

Pengakuan Victor itu pun juga dibantah oleh RT, RW juga warga setempat, bahwa sejak dulu warga sekitar tidak pernah mengenal Victor dan tahunya tanah dan rumah itu ditempati secara turun menurun mulai kakek-nenek, orang tua Sugeng.

Mantan RW 02 Kapasan, Kecamatan Simokerto, Mariono mengatakan selama ini Sugeng menempati rumah itu sejak lahir. Selain itu selama ini tidak ada 1 pun petugas BPN yang melakukan pengukuran tanah.

“Rumah yang konflik tersebut, dia (Viktor) mau meluruskan bersama pak Armuji. Saudara Victor ngotot tidak jelas, SHM juga gak jelas, selama saya jadi RW tidak ada pengukuran tanah dari BPN juga. Warga sini juga gak kenal dia (Victor). Hasilnya tadi sama pak Armuji di arahkan ke pengadilan.

Sementara, Ketua RT 05, Deni juga menyatakan hal yang sama, bahwa dirinya berserta warga sekitar tidak mengenal Victor.

“Armuji datang untuk menengahi permasalahan warga saya, bapak Sugeng dengan bapak Viktor. Tapi saya gak tahu Victor itu siapa ? dan yang saya tahu yang nempati dirumah ini sejak lahir itu bapak Sugeng. Bapak Viktor itu siapa ?, menurut warga pun gak ada yang kenal bapak Viktor,” tegasnya.

“Selain itu, mengenai surat-surat, waktu di mediasi antara Sugeng dan Victor di kecamatan saya sebagai Saksi RT, waktu itu Viktor tidak bisa menunjukkan surat tanah itu. Dan tidak ada jalan keluar, disuruh Bu Camat untuk menyelesaikan permasalahan itu secara pribadi,” terangnya.

Deni juga berharap kepada Wakil Walikota Armuji berharap bahwa kedepannya agar jangan selalu menerima laporan sepihak saja, namun harus ada penjelasan dari kedua pihak sebelum melakukan survei atau sidak.

“Kita warga menolak Viktor, Karena warga gak kenal Viktor. Dan jangan bikin gaduh di kampung orang. Kami berharap kepada pak Armuji bisa menolong orang yang kecil, jangan selalu di terima Tanpa penjelasan dari kedua pihak. Pak Sugeng warga saya, sejak lahir sudah menempati rumah itu bahkan lebih dari 50 tahun. Minta tolong kebijakan dari pak Armuji untuk warga kita. kita asli warga Surabaya kelahiran Surabaya pak Armuji. Kita asline Suroboyo Nyel pak,” pungkasnya.

Saat berlangsung di lokasi, warga sepakat menolak mafia tanah tanah di Donokerto. “Tolak mafia tanah di Donokerto,” ujar salah satu warga sekitar.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendakwa Pasangan Suami Istri (Pasutri) paruh baya atas dugaan penyerobotan  tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah di Jl. Donokerto XI/70, RT 05/RW 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Senin (02/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jl. Arjuno, Surabaya. Dalam dakwaannya Perkara Nomor : 2134/Pid.B/2024/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi.,S.H.,M.H menyatakan, bahwa Sugeng Handoyo (55 tahun) dan Siti Mualiyah (54 tahun), warga Jl. Donokerto XI/70, RT 05/RW 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya melakukan penyerobotan tanah, seperti yang dimaksud 167 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana dakwaan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/570/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 Mei 2023 atas nama pelapor Victor Sidharta, S.H.

Alhasil, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinand Marcus S.H., M.H menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) terhadap pasangan lanjut usia (lansia) Sugeng Handoyo bersama istrinya, Siti Mualiyah yang dituduh melakukan penyerobotan tanah di jalan Donokerto XI nomor 70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu (23/4/2025). (angga)

 

 

banner 400x130
banner 728x90