KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

oleh : -
KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Foto: Lima unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam milik KPK tampak terparkir di halaman Gedung Pemda Lamongan, Senin (7/7/2025)

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan com Jawa Timur)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019. Pemeriksaan itu berlangsung Senin (7/7/2025) di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Pantauan di lokasi, sebanyak lima unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam yang diduga milik KPK tampak terparkir di halaman Gedung Pemda Lamongan sejak pagi hari.

Tim penyidik dari lembaga antirasuah tersebut langsung menuju ruang pemeriksaan untuk meminta keterangan sejumlah saksi yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, terdapat lima saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. Mereka adalah, Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Lamongan.

Fitriasih, Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan. Joko Andriyanto, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah. Arkan Dwi Lestari, Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan. Rahman Yulianto, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lamongan.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung pemerintahan yang dananya bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan, Rois, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kedatangan tim KPK di Gedung Pemda Lamongan.

Namun, Rois mengaku belum mengetahui secara pasti terkait tujuan pemeriksaan tersebut. “Iya, Mas, benar ada pemeriksaan. Tapi saya belum tahu terkait apa. Kami hanya menyiapkan tempatnya saja,” ujar Rois, Senin (7/7/2025).

Rois juga menambahkan bahwa sebanyak 15 orang diperiksa oleh tim penyidik KPK, namun dirinya tidak mengetahui detail materi pemeriksaan yang berlangsung.

“Ada 15 orang yang diperiksa. Tapi soal apa, saya belum tahu. Yang jelas kami hanya menyediakan tempat dan pemeriksaan berlangsung di Lantai 7,” jelasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017–2018.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada D. Mochamad Wahyudi, MM, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan periode 2010–2019.

Surat panggilan dengan Nomor: Sposa/DK.0100/23/07/2005 tersebut meminta yang bersangkutan hadir di Kantor Perwakilan KPK Lamongan, Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan No. 1, Lamongan, Jawa Timur, pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka, di antaranya Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, dan Muhammad Yanuar Marzuki.

Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, penggelembungan anggaran, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung pemerintahan tersebut.

Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, KPK juga menyoroti keterlibatan pihak swasta, yakni Herman Dwi Haryanto, General Manager PT Brantas Abipraya, yang bersama para tersangka lain diduga turut serta dalam praktik-praktik korupsi pada proyek tersebut.

KPK menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Apabila saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, KPK dapat menempuh langkah hukum sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mewakili Pimpinan KPK, di Jakarta pada Juli 2025. (Edi)

banner 400x130
banner 728x90