Dua Tahun DPO Kasus Pencabulan Terhadap Anak, MKN Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejari Lamongan di Kantor Kecamatan Paciran

oleh : -
Dua Tahun DPO Kasus Pencabulan Terhadap Anak, MKN Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejari Lamongan di Kantor Kecamatan Paciran
Foto: Mukhsin (44) warga Desa Paciran, Kecamatan Paciran, (kaos putih dua dari kanan), yang telah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat diamankan Tim Tabur Kejari Lamongan.

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil meringkus buronan atas kasus pencabulan Terhadap Anak.

Terpidana tersebut atas nama Mukhsin (44), warga Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, yang telah dua tahun masuk DPO, ditangkap hari ini, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di Kantor Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, menjelaskan bahwa penangkapan Mukhsin merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen, Tim Pidana Umum Kejari Lamongan, serta dukungan dari Kodim 0812 Lamongan.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor PRINT-649/M.5.36/Eku.3/VII/2025,” ungkap Mhd Fadly Arby di tengah kesibukannya.

Mukhsin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Putusan hukum tertinggi terhadap Mukhsin telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Terpidana Mukhsin dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan,” terang Mhd Fadly Arby.

Usai penangkapan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan. Fadly menegaskan bahwa Kejari Lamongan akan terus berkomitmen memburu para buronan hingga tuntas.

“Tidak akan ada ruang bagi para buronan untuk bersembunyi. Kami akan terus memburu dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Victor Ridho.

( Edi )

banner 400x130
banner 728x90