Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu Kawal Kasus Sengketa Harta Gono-Gini di Blitar
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus dugaan penggelapan harta bersama (gono-gini) antara almarhum Dariyanto Bin Karnadi dan istrinya, Karmi Binti Mad Djais, kini resmi ditangani Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu. Firma hukum tersebut berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru 64 A, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, serta di Jl. Perumahan Permata Bening Blok D-1, Desa Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Karmi—wanita paruh baya yang diketahui tidak bisa membaca dan menulis—telah memiliki sejumlah aset pribadi sebelum menikah dengan almarhum. Selama menjalani rumah tangga, pasangan ini juga membeli beberapa aset harta bersama, di antaranya berupa tanah sawah dan tanah perumahan di wilayah Desa Plumbangan dan Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Beberapa aset tersebut antara lain tercatat dalam:
- SHM No. 404 (luas 2.208 m²) Desa Plumbangan
- SHM No. 375 (luas 96 m²) Desa Plumbangan
- SHM No. 304 (luas 204 m²) Desa Plumbangan
- SHM No. 337 (luas 3.640 m²) Desa Plumbangan
- SHM No. 2067 (luas 1.645 m²) Desa Sumberurip
- SHM No. 386 (luas 1.148 m²) Desa Plumbangan
- SHM No. 388 (luas 204 m²) Desa Plumbangan

Namun, kabarnya sejumlah aset tersebut kini dikuasai bahkan dijual oleh istri muda (diduga istri kedua) almarhum berinisial Enw, warga Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kepada pihak lain. Salah satu bidang tanah bahkan sudah tertancap papan nama berlogo seorang pengacara berinisial Ys yang beralamat di Malang, dengan tulisan: “Tanah/Lahan Ini Milik Ahli Waris Dariyanto.”
Upaya Hukum
Kuasa hukum Karmi, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menegaskan pihaknya segera mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata.
“Dari penelusuran kami, seluruh harta almarhum Dariyanto merupakan harta gono-gini saat pernikahan dengan klien kami, Karmi. Bahkan, kami menduga ada tanda tangan Karmi yang tidak identik pada salah satu dokumen. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar,” jelas Dwi Heri Mustika.
Selain laporan pidana, pihaknya juga akan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar atau PN Kabupaten Malang terkait penguasaan dan penjualan aset tersebut.
Sementara itu, Advokat Muhammad Arfan, S.H. menambahkan bahwa pihaknya juga akan menempuh langkah hukum terhadap dugaan keterlibatan oknum perangkat desa (Kamituo) yang diduga menipu dan menggelapkan aset atas nama Lilis Sri Endarwati, putri almarhum.
“Langkah awal kami adalah melayangkan somasi. Jika tidak ditanggapi, kami akan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian,” tegas Muhammad Arfan.
Pihak Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen terkait harta peninggalan almarhum Dariyanto Bin Karnadi dan Karmi Binti Mad Djais.
(pendik/angga)