Segel Kantor KSP Sri Semar Sakti Dibuka Paksa, Diduga Ada Pengambilan Dokumen Tanpa Izin
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sri Semar Sakti yang berlokasi di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, diduga telah dibuka secara paksa oleh sekelompok orang pada pekan ini. Segel resmi milik Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar yang terpasang sejak 2 November 2020 dibongkar tanpa izin.
- BACA: Skandal Warisan di Blitar, Anak Polisikan Ibu Tiri dan Oknum Desa
- BACA: Merasa Ditipu dan Korban Penggelapan Hasil Jual Beli Gono Gini Milik Ortunya, Warga Precet Segera Polisikan Oknum Kasun
Isi Segel dan Segel Dirusak
Aksi pembongkaran itu diduga dilakukan oleh EI, yang dikenal sebagai istri kedua dari almarhum D, warga Kabupaten Malang, bersama beberapa orang lainnya, serta didampingi oleh seorang perempuan berinisial YT, yang disebut sebagai kuasa hukumnya.
Audit Masih Berjalan, Aktivitas Dilarang
KSP Sri Semar Sakti diketahui tengah dalam proses audit oleh auditor independen bersertifikasi, yakni Sendy Cahyadi dan Ery Febrianto Saputra (SCEF), dengan nomor izin dari Kementerian Keuangan dan OJK. Proses audit ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Blitar melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam papan pemberitahuan yang melekat pada segel, secara tegas dinyatakan bahwa selama audit berlangsung, seluruh kegiatan di dalam kantor, termasuk pengambilan aset dan dokumen, dilarang keras, kecuali untuk aktivitas pembayaran dan pelunasan.
Namun, menurut keterangan warga sekitar, segel dibuka secara paksa dan sejumlah barang penting seperti meja, kursi, lemari, serta dokumen keuangan koperasi—termasuk buku kas, rekening koran, dan buku tagihan—dibawa keluar menggunakan truk.
Dugaan Motif Rebutan Aset
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan perebutan aset gono-gini milik almarhum D yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu pihak penting dalam koperasi tersebut. Kuasa hukum dari K, yang diketahui sebagai istri sah pertama almarhum D, menyebut tindakan EI sebagai upaya sepihak untuk menguasai aset tanpa mempedulikan hak anggota koperasi.
“Ini jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tapi ada dugaan kuat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP,” ungkap WDJ, staf paralegal dari Kantor Hukum DHM & Sekutu, yang menjadi kuasa hukum K.
Lebih lanjut, pihaknya menuding bahwa EI telah melakukan manipulasi status pernikahan demi mendapatkan akses terhadap aset koperasi, yang notabene masih menyimpan dana milik anggota dalam jumlah miliaran rupiah.
Langkah Hukum Akan Ditempuh
Tim hukum dari LBH Cakra Tirta Mustika Blitar menyatakan akan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar. Selain itu, mereka juga akan melakukan klarifikasi ke Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Blitar untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai status hukum koperasi dan langkah-langkah pengamanan aset selama audit berlangsung.
“Kami akan kawal proses ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya para anggota koperasi yang masih berharap kejelasan atas simpanan mereka,” tegas perwakilan LBH Cakra Tirta Mustika.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak EI maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. (R-win)