Polresta Banyuwangi Bongkar 43 Tersangka Narkoba dan Okerbaya dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
KABUPATEN BANYUWANGI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Polda Jatim kembali mencatat prestasi gemilang. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan operasi ini adalah langkah strategis untuk menekan angka peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 bertujuan menciptakan Banyuwangi yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
43 Tersangka Dibekuk, 150.000 Anak-Anak Diselamatkan
Dari operasi intensif selama 12 hari, polisi mengamankan 43 tersangka (41 laki-laki dan 2 perempuan). Total ada 37 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 150,45 gram sabu-sabu
- 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol
- Uang tunai Rp5.495.000
- 9 unit sepeda motor
- 31 unit handphone
- 9 timbangan elektrik
Beberapa kasus menonjol termasuk:
- BDT, ditangkap di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil.
- MN, diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil.
- ZA dan DAS, ditangkap di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil.
Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. Polisi juga memetakan titik-titik rawan transaksi di wilayah Banyuwangi.
Jeratan Hukum Bagi Para Pelaku
Kombes Pol Rama menegaskan, penindakan dilakukan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku:
Kasus narkotika → Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Kasus okerbaya → Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dari hasil operasi, Polresta Banyuwangi memperkirakan sekitar 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari bahaya narkoba dan okerbaya.
Banyuwangi Jadi Jalur Strategis Sindikat Narkoba
Keberhasilan operasi ini juga membuka fakta bahwa Banyuwangi masih menjadi jalur strategis sindikat narkoba, mengingat posisinya sebagai pintu gerbang Pulau Jawa menuju Bali.
Tren peredaran narkoba pun makin kompleks. Para pengedar kini tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga anak muda, pelajar, hingga mahasiswa dengan memanfaatkan obat keras berbahaya seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Komitmen Polisi: Banyuwangi Bebas Narkoba
Kombes Pol Rama menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Target operasi jelas, yaitu menutup ruang gerak pengedar dan memastikan Banyuwangi bebas dari narkoba,” tegasnya.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba serta mewujudkan Banyuwangi yang aman dan sehat. (***)