Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Brondong dan Paciran dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

oleh : -
Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Brondong dan Paciran dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025
Kapolres Lamongan tegaskan komitmen berantas narkoba usai tangkap dua pengedar sabu

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polres Lamongan Polda Jawa Timur kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pengedar sabu berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2025.

Kapolres Lamongan, AKBP Mochamad Jaka Suparna, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk terus mengikis jaringan peredaran narkotika di Lamongan.

“Polres Lamongan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegas AKBP Jaka Suparna, Senin (15/9).

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.

“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang tidak saling berkaitan, beserta barang bukti sabu siap edar,” ungkapnya.

Pelaku pertama, AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong, diamankan Selasa (09/09) pukul 16.30 WIB di samping rumahnya, Dusun Brondong RT 04/RW 05. Polisi menemukan 10 klip sabu seberat kotor ± 1,33 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, botol plastik putih, skrop plastik, serta handphone.

AP kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa jam kemudian, Selasa malam (09/09) pukul 20.00 WIB, petugas kembali menangkap AS alias Cek’e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Barang bukti yang diamankan berupa 7 klip sabu seberat kotor ± 1,81 gram, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, kotak hitam, dompet coklat, skrop plastik, dan handphone.

Kedua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Lamongan juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang peduli melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Ipda Hamzaid.

Dengan pengungkapan ini, Polres Lamongan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari narkoba. (edi/***)

 

banner 400x130
banner 728x90