Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Lima Pelaku Dibekuk

oleh : -
Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Lima Pelaku Dibekuk
Polres Bojonegoro amankan lima tersangka sindikat curanmor beserta barang bukti motor curian

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan besar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi Satreskrim, polisi meringkus lima tersangka sekaligus menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan para tersangka merupakan sindikat antar kabupaten yang kerap beraksi di wilayah Bojonegoro. Mereka berasal dari Lamongan dan Mojokerto.

“Lima orang pelaku sudah kami amankan. Mereka adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38),” jelas AKBP Afrian, Kamis (18/9/2025).

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang sederhana namun efektif. Mereka menyasar sepeda motor yang ditinggalkan pemilik dengan kondisi kunci masih menempel. Area masjid, persawahan, dan depan pertokoan menjadi target utama.

Sejumlah titik yang sudah menjadi lokasi aksi antara lain depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem; pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; hingga area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Hasil curian dijual kembali untuk keuntungan pribadi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita empat unit motor sebagai barang bukti, yakni:

  • Honda Vario hitam nopol S-2588-AL
  • Honda Vario putih nopol S-5930-QJ (dipakai sebagai sarana kejahatan)
  • Honda Vario hitam nopol S-6487-AX
  • Honda Supra Fit hitam tanpa nopol

Menurut Kapolres, kelompok ini diduga sudah beraksi sedikitnya 30 kali di berbagai lokasi. “Satreskrim akan berkoordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara),
  • Pasal 480 KUHP tentang penadahan (ancaman 4 tahun penjara),
  • Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Bojonegoro mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan masing-masing. “Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kunci motor saat ditinggal beraktivitas,” imbau AKBP Afrian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menekan angka curanmor di wilayah hukum Bojonegoro. (***/iwan)

banner 400x130
banner 728x90