Heboh! Sindikat Curanmor Lintas Desa di Sampang Dibongkar, 13 Motor Raib
KABUPATEN SAMPANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satreskrim Polres Sampang kembali mencetak prestasi spektakuler dengan membongkar jaringan pencurian motor lintas desa yang meresahkan warga. Komplotan ini telah berhasil membawa kabur 13 motor dari 11 lokasi berbeda, dengan modus yang licin dan sistematis.
Kasus ini bermula dari laporan Munawir Ghazali, warga Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, yang kehilangan satu unit motor Honda Beat dan dua handphone pada Selasa (12/8/2025). Laporan resmi diterima di SPKT Polres Sampang pada Senin (15/9/2025).
Dari penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua tersangka, Misdad bin Abd. Rohman dan Junaidi bin Madnabi, tanpa perlawanan. Namun, seorang pelaku berinisial R berhasil kabur.
“Pelaku yang kabur sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba, kini kembali berurusan dengan hukum. Tim kami terus melakukan pengejaran di lapangan,” tegas Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto.
Modus operandi para pelaku terbilang sangat rapi dan licin. Setiap motor yang berhasil dicuri langsung dicongkel, mulai dari rangka, mesin, hingga bodi, kemudian dijual secara terpisah untuk menghilangkan jejak. Polisi baru berhasil mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti.
Tak hanya motor, para pelaku juga mencuri sembako dan kotak amal berisi uang belasan juta rupiah. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Sampang, khususnya dalam mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat di desa-desa kami," ucap warga, Halimatur Rizqia.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama aksi pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di pedesaan. (***)