Aksi nekat terobos lampu merah berujung maut di Jalan Darmo Surabaya
Mahasiswa Tabrak Tiga Motor di Surabaya, 1 Tewas: Daffa Izzauddin Terancam 6 Tahun Penjara
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi nekat Daffa Izzauddin Al Akbar (21), seorang mahasiswa, menerobos lampu merah di Simpang Empat Jalan Darmo–Jalan Bengawan, Surabaya, berakhir tragis. Ia menabrak tiga sepeda motor hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki membeberkan kronologi kecelakaan maut tersebut.
“Peristiwa itu terjadi Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 20.40 WIB. Terdakwa mengendarai motor Honda Beat S-3590-VN dari arah Karangrejo menuju Ngagel. Saat tiba di persimpangan, lampu lalu lintas masih merah, namun terdakwa tetap menerobos dan belok kanan,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Tindakan ugal-ugalan itu berujung fatal. Motor yang dikendarai Daffa menabrak tiga pengendara lain, yaitu:
- Putri Devi Lestari, pengendara Honda Scoopy, mengalami luka lecet.
- Nizar Alfiananta, pengendara Honda Supra, selamat tanpa luka.
- Dharma Ardyasa Widynanda, pengendara Honda Beat, mengalami luka parah dan meninggal dunia di RS Bhayangkara pada 16 April 2025.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban Dharma mengalami luka memar dan lecet serius akibat benturan keras. “Perkiraan waktu kematian korban antara malam 15 April hingga dini hari 16 April 2025,” jelas Muzakki.
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Daffa dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana karena menyebabkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas,” tegas JPU.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan bagi para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (***)