Basori Alwi dan Suliadi diringkus polisi dengan 5 poket sabu siap edar

Kurir Sabu 2,13 Gram di Surabaya Terancam Hukuman Berat, Basori Alwi Disidang di PN Surabaya

oleh : -
Kurir Sabu 2,13 Gram di Surabaya Terancam Hukuman Berat, Basori Alwi Disidang di PN Surabaya
Terdakwa Basori Alwi bin Suyanto, menjalani sidang diruang Cakra PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram yang dijual dengan sistem ranjau digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/10/2025).

Terdakwa, Basori Alwi bin Suyanto, disidangkan secara offline bersama terdakwa lain yang dituntut secara terpisah, yaitu Suliadi bin Sugeng Pramono. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus P. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ungkap JPU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan fakta persidangan, sejak April 2025, Basori bekerja pada Suliadi sebagai penjaga ayam dan tinggal bersama di Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Basori mengetahui bahwa Suliadi kerap mengedarkan sabu dan juga mengonsumsi sabu secara gratis. Pada Senin (5/5/2025), Suliadi meminta Basori mengantarkan satu poket sabu kepada seorang pembeli bernama Kiky di pinggir jalan Desa Kemlagi, Mojokerto.

Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni meletakkan sabu di lokasi yang telah disepakati. Sebagai upah, Basori diberi uang Rp300 ribu dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Berbekal laporan masyarakat, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni Ibnu Wiyatno dan Abdullah, melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap Basori dan Suliadi di rumah mereka di Dusun Segawe Kidul, Mojokerto.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan:

  • 1 wadah biskuit bekas berisi 5 poket sabu dengan berat total 2,13 gram
  • 1 unit telepon genggam merek Xiaomi Note 1 dan barang bukti lain yang disimpan di dalam kamar

Kedua terdakwa langsung dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut. Sidang perkara narkotika ini menjadi perhatian publik karena mengungkap praktik peredaran sabu melalui sistem ranjau di wilayah Mojokerto. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang berikutnya. (***)

banner 400x130
banner 728x90