Berantas narkoba lintas wilayah, polisi sita sabu dan alat transaksi
Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom
KABUPATEN NGAJUK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi cepat yang digelar pada Jumat (4/10/2025), polisi berhasil membekuk dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (33), warga Kertosono, dan MF (55), warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu siap edar beserta peralatan pendukung transaksi narkotika.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen Satresnarkoba Polres Nganjuk, yang diperkuat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 dan program “Lapor Kapolres Nganjuk” di WhatsApp 081151110110.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola transaksi yang mengindikasikan adanya peredaran narkoba lintas wilayah antara Nganjuk, Kediri, dan Jombang.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi, sehingga kedua pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan dalam mewujudkan Kabupaten Nganjuk kondusif dan zero narkoba,” tegas AKBP Henri, Senin (6/10/2025). Menurutnya, peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Polres Nganjuk Polda Jatim akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Dari tangan tersangka MR (33), polisi menyita satu plastik klip sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok sebagai wadah sabu, satu unit motor Suzuki Satria F, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Sedangkan dari tersangka MF (55), petugas menemukan satu plastik klip sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital, satu alat hisap (bong), satu korek gas, satu ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka.
“MR mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E yang kini masih DPO, sementara MF mengaku menjual sabu di kawasan Tanjunganom. Keduanya kini kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Sugiarto. Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
“Kerja sama dengan masyarakat adalah kunci utama. Dengan informasi yang cepat dan tepat, kami bisa bergerak lebih sigap menindak pelaku narkoba di sekitar kita,” pungkas AKBP Henri.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim dalam menekan angka peredaran narkoba serta menjaga wilayah hukum Nganjuk tetap aman dan bersih dari narkoba.