Mobil curian ditemukan utuh di Sampang, pelaku hendak jual ke luar kota
Polres Malang Bongkar Pencurian HR-V Lintas Pulau, Pelaku Ditangkap di Surabaya
KABUPATEN MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Aksi pencurian kendaraan bermotor lintas pulau berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polres Malang.Dalam waktu kurang dari dua hari, polisi menemukan mobil Honda HR-V warna merah yang dilaporkan hilang di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Mobil tersebut ditemukan utuh di Kabupaten Sampang, Madura, dan pelaku ditangkap saat bersembunyi di Surabaya.
Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025) saat seorang warga asal Kabupaten Pasuruan, berinisial H (45), melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Saat hendak digunakan pada pagi hari, kendaraan tersebut telah raib tanpa jejak.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Malang segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik strategis yang menjadi jalur keluar-masuk kendaraan dari Desa Kemiri.
Dari hasil analisis digital, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan. Rekaman CCTV memperlihatkan mobil milik korban melaju ke arah timur meninggalkan kawasan Jabung.
“Dari situ, polisi mengembangkan dan melacak keberadaan mobil hingga ke wilayah Madura,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (6/10/2025).
Berkat koordinasi lintas wilayah dengan Polres Sampang dan Ditreskrimum Polda Jatim, petugas memanfaatkan sistem pemantauan lalu lintas dan data penyeberangan kapal dari Surabaya menuju Madura.
Upaya ini membuahkan hasil. Mobil Honda HR-V merah tersebut ditemukan terparkir di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dalam kondisi utuh. Kendaraan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Tak lama berselang, pelaku A dibekuk tanpa perlawanan di sebuah hotel kawasan Surabaya Utara. Saat ditangkap, pelaku tengah berupaya menjual mobil hasil curiannya kepada perantara di luar kota.
“Kasus ini kami ungkap dalam waktu singkat berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi,” tegas AKP Bambang Subinajar. Selain menunjukkan profesionalisme jajaran Polres Malang, keberhasilan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antarunit kepolisian di Jawa Timur. Kolaborasi antara Resmob Polres Malang, Polsek Jabung, Polres Sampang, hingga Ditreskrimum Polda Jatim mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lintas daerah.
AKP Bambang juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Pastikan kunci kendaraan disimpan dengan aman, jangan ditinggal di tempat terbuka, dan gunakan kunci ganda bila perlu. Pencegahan lebih baik daripada penyesalan,” pesannya. Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Jabung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda HR-V merah, satu kunci kontak, dan dokumen kendaraan asli milik korban.
Kepolisian juga mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur laut untuk memindahkan hasil kejahatan ke Madura dan wilayah Jawa Timur bagian timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Polres Malang siap bertindak cepat kapan pun laporan masyarakat masuk,” pungkas AKP Bambang. (***)