Majelis Hakim Tipikor Surabaya Jatuhkan Vonis ke Pejabat & Rekanan Proyek
Vonis Kasus Korupsi RPH-U Lamongan: 3 Terdakwa Masing-Masing 1 Tahunan Penjara, JPU Ajukan Banding
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Kompleks Gedung dan Pemasangan Rail Conveyor Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Senin (29/9/2025).
- BACA: Menyoal Sistem Rusak, Sidang Korupsi RPHU Lamongan Seret Nama Pejabat
- BACA: Sidang Korupsi RPHU Lamongan, Saksi Ungkap Dugaan Fee dan Permainan Internal Dinas
- BACA: Dugaan Korupsi RPH Unggas, Akhirnya Kejari Lamongan Jebloskan Penjara Tiga Orang Tersangka
- BACA: Akhirnya Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi RPH Unggas Lamongan
Ketiga terdakwa tersebut yakni Moch. Wahyudi, Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan; Sandy Ariyanto, Direktur CV Fajar Chrisna; dan Davis Maherul Abbasia, pelaksana pekerjaan proyek RPH-U. Sidang putusan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp331 juta. Mereka dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Davis Maherul Abbasia (Direktur CV Fajar Chrisna)
Vonis: 1 tahun 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp41.522.287 yang dikompensasikan dengan barang bukti senilai Rp150.522.288. Sisa kelebihan Rp109 juta dikembalikan kepada terdakwa.
Sandy Ariyanto (Direktur CV Fajar Chrisna)
Vonis: 1 tahun penjara. Denda: Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Moch. Wahyudi (Pejabat Pengguna Anggaran Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Lamongan)
Vonis: 1 tahun 2 bulan penjara. Denda: Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding karena menilai vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.
Proyek pembangunan RPH-U di Kabupaten Lamongan dilaksanakan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2022 sebesar Rp6 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Fajar Krisna dengan nilai kontrak Rp4 miliar.
Belakangan, Kejaksaan Negeri Lamongan menemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp331 juta. Temuan tersebut kemudian diproses hukum hingga berujung pada vonis Tipikor Surabaya. (red)