Akhmad Fadholi Didakwa Terlibat Jual Beli Pupuk Subsidi Tanpa Izin

Polisi Aktif Didakwa Perdagangan Pupuk Subsidi Ilegal Rp 126 Juta, Sidang Perdana Digelar di PN Surabaya

oleh : -
Polisi Aktif Didakwa Perdagangan Pupuk Subsidi Ilegal Rp 126 Juta, Sidang Perdana Digelar di PN Surabaya
Terdakwa Akhmad Fadholi, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU diruang Candra PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sidang perdana kasus dugaan perdagangan pupuk subsidi ilegal yang menyeret seorang anggota kepolisian, Akhmad Fadholi, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/10/2025). Sidang berlangsung secara offline dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Akhmad Fadholi bersama dua orang lainnya, yakni Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat (berkas terpisah), terlibat dalam jaringan penyaluran dan perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal.

“Terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana ekonomi dengan menyalurkan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang termasuk barang dalam pengawasan,” ujar Estik saat membacakan dakwaan.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa membeli pupuk subsidi dari seorang petani berinisial MAD di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pupuk tersebut dibeli dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) agar petani bersedia menjual jatah subsidi mereka.

Pupuk yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali kepada Reza Vickidianto Hidayat dengan harga jauh di atas HET untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam kurun waktu tiga bulan hingga 12 Juli 2025, terdakwa diduga telah melakukan lima kali transaksi penjualan pupuk dengan nilai total mencapai Rp126 juta, seluruhnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di BCA.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli aparat Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2025. Saat itu, polisi menghentikan truk Mitsubishi Fuso Canter merah bernopol AE-8618-UJ di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.

Truk yang dikemudikan Zaini itu mengangkut ratusan karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi. Zaini mengaku pupuk tersebut dikirim dari Bangkalan menuju Bojonegoro, namun tidak memiliki surat jalan dan izin pendistribusian yang sah.

Dari hasil penyelidikan, pupuk itu diketahui berasal dari Reza, yang sebelumnya membelinya dari Akhmad Fadholi. Yang mengejutkan, Akhmad Fadholi diketahui merupakan anggota kepolisian aktif, namun tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun distribusi pupuk bersubsidi.

“Terdakwa membeli dan menjual pupuk subsidi tanpa penugasan dari pemerintah dan memperjualbelikannya di atas HET untuk keuntungan pribadi,” tegas JPU Estik. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Selasa (14/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dalam praktik perdagangan ilegal pupuk bersubsidi yang semestinya disalurkan untuk kepentingan petani. (Red)

banner 400x130
banner 728x90