Jaksa turun langsung periksa lokasi alih fungsi lahan di Sidokelar

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Negara di Paciran

oleh : -
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Negara di Paciran
Foto: Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan saat melaksanakan pemeriksaan lapangan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.

Pada Rabu (8/10/2025), tim penyidik Kejari Lamongan melakukan pemeriksaan lapangan langsung di lokasi yang menjadi objek perkara untuk memastikan kebenaran data dan kondisi di lapangan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari serangkaian penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

Dalam kegiatan tersebut, tim Jaksa Penyidik Kejari Lamongan tidak bekerja sendiri. Mereka turut didampingi sejumlah pihak terkait, antara lain pembeli tanah, Pemerintah Desa Sidokelar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Tim Appraisal, serta Tim Ahli dari Universitas Islam Lamongan (Unisla).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik di lapangan.

“Pemeriksaan lapangan ini dimulai pukul 10.00 WIB. Kami ingin memastikan bahwa ada kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan. Ini bagian penting dari upaya pembuktian adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Rizal Edison.

Rizal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari Lamongan dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara dari potensi penyalahgunaan.

“Kami akan menindak setiap bentuk penyimpangan terhadap aset milik negara. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Kejari Lamongan memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga diperoleh bukti kuat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan alih fungsi lahan tersebut. (Edi)

banner 400x130
banner 728x90