Modus pemotongan dana bantuan rumah, 4 pendamping program ditahan Kejati Jatim
4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Ditahan, Negara Rugi Rp 26,3 Miliar
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tahun anggaran 2024. Proyek senilai Rp109,8 miliar ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp26,3 miliar.
Empat tersangka yang kini ditahan adalah RP, AAS, WM, dan HW. Mereka terdiri dari satu koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL) atau pendamping program.
“Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan hari ini, Selasa (14/10/2025), di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.
Wagiyo mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi dan menghitung kerugian keuangan negara bersama auditor independen. Sejumlah dokumen dan aset terkait program BSPS turut disita sebagai barang bukti.
Program BSPS 2024 sejatinya ditujukan bagi 5.490 penerima manfaat di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep. Masing-masing penerima berhak atas Rp20 juta—Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya pemotongan dana bantuan oleh para tersangka melalui toko bahan bangunan. Akibatnya, masyarakat penerima tidak menerima dana secara penuh.
“Modusnya pemotongan di toko bangunan. Masyarakat dirugikan karena bantuan tidak diterima secara utuh,” jelas Wagiyo.
Hasil audit independen mencatat total kerugian negara mencapai Rp26.323.902.300. Pemotongan dana bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima untuk biaya komitmen, serta Rp1 juta–Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban.
“Dana tersebut diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima penerima manfaat,” tambahnya.
Kejati Jatim menegaskan, penyidikan kasus ini masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
“Kami akan terus menggali informasi dan alat bukti lain untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Wagiyo.
Sebagai informasi, BSPS merupakan program prioritas nasional Kementerian PUPR untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membangun rumah layak huni melalui bantuan material bangunan dan upah kerja. Pencairan dana dilakukan melalui toko atau penyedia lokal, bukan tunai.
Namun, praktik pemotongan dana bantuan oleh oknum pendamping atau penyedia material sering menjadi celah korupsi. Kasus Sumenep menjadi sinyal kuat bagi aparat hukum untuk memperketat pengawasan dan menjaga integritas program pemerintah. (***)