Sabu senilai Rp12 miliar disembunyikan dalam truk jeruk dari Medan

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Jaringan Aceh–Malaysia di Tol Cikampek

oleh : -
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Jaringan Aceh–Malaysia di Tol Cikampek

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, Kamis malam (2/10/2025). Barang haram tersebut berasal dari jaringan Aceh–Malaysia dan disamarkan dalam truk pengangkut buah jeruk dari Medan menuju Semarang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan panjang menindaklanjuti informasi pengiriman sabu lintas Sumatera–Jawa.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka berikut 12 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk,” ujar Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Ketiga tersangka masing-masing AG (30, warga Kendal), K (39, warga Jepara), dan DD (38, warga Demak) ditangkap di dalam truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu yang mereka gunakan untuk mengangkut sabu tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menyebut, ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang telah beberapa kali mengirim narkotika melalui jalur darat.

“Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya mereka sudah tiga kali mengirim sabu dengan rute serupa, dari Sumatera ke Jawa. Kali ini kami amankan 12 kilogram sabu,” jelas Wisnu. Sementara itu, Kanit III Satresnarkoba IPTU Ricardho P. Siahaan menuturkan, proses penindakan berlangsung cepat meski di tengah padatnya agenda pengamanan aksi unjuk rasa.

“Kami mendapat informasi saat pengamanan kegiatan lain. Setelah ditelusuri, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di KM 31,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh sabu di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal. Barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah NA yang kini masih dalam penyelidikan.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp12 miliar, dan dari pengungkapan ini polisi menilai telah menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

(M. Nur)

banner 400x130
banner 728x90