Aksi kejar-kejaran dramatis, pelaku terpojok saat hajatan warga
Polisi Ringkus Duo Jambret HP Mahasiswi di Jembatan Kedinding Surabaya
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Aksi penjambretan handphone (HP) terhadap seorang mahasiswi di kawasan Jembatan Kedinding Lor, Surabaya, berhasil digagalkan polisi. Dua pelaku berinisial MS (27) dan ZZ (20), warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran hanya beberapa jam setelah kejadian pada Sabtu (4/10/2025) malam.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, insiden terjadi sekitar pukul 22.30 WIB saat korban berinisial DSR (22) dibonceng adiknya sepulang membeli makanan.
Ketika melewati Jembatan Kedinding Lor, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor memepet korban dan merampas HP dari tas selempang yang posisinya terbuka.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat tas korban terbuka. HP langsung diambil secara paksa,” ujar Iptu Suroto, Senin (7/10/2025).
Korban dan adiknya tak tinggal diam. Mereka spontan berteriak “Maling!” dan mengejar pelaku, memicu aksi kejar-kejaran di tengah malam.
Beruntung, saat itu Unit Reskrim Polsek Kenjeran tengah patroli dan segera merespons laporan warga. Kedua pelaku akhirnya terpojok di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya, tepat di lokasi hajatan warga, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Tersangka ditangkap setelah terdesak di area hajatan warga. Anggota kami langsung mengamankan keduanya,” tambah Suroto. Dari tangan pelaku, polisi menyita HP milik korban dan sepeda motor matik yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran. Polisi juga melakukan pengembangan guna memastikan apakah keduanya terlibat aksi serupa di tempat lain.
“Pengakuan awal, mereka mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Namun kami terus dalami kemungkinan adanya TKP lain,” jelas Suroto. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.