Suami sakit hati, gugat hukum istri dan pria selingkuhan
Istri Sah Masih Ada, Warga Surabaya Laporkan Nikah Siri Istri dengan Pria Lain
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Luka hati seorang pria berinisial BK, warga Surabaya, akhirnya memuncak menjadi laporan hukum. Ia datang ke kantor hukum Salaka & Partners di Sidoarjo pada Selasa siang (7/10/2025), dengan membawa bukti bahwa istrinya yang masih sah, HL, diam-diam telah menikah siri dengan pria lain berinisial SJ.
Kepada tim hukum, BK mengungkapkan bahwa HL dan SJ bukan hanya menjalin hubungan gelap, tapi juga melangsungkan pernikahan siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan dirinya. Langkah ini, menurutnya, telah melewati batas kesabaran.
“Saya sudah terlalu sering memaafkan, tapi kali ini mereka sudah menikah siri. Padahal HL masih istri sah saya. Saya ingin keadilan ditegakkan,” ujar BK dengan suara bergetar.
BK dan HL diketahui telah menikah secara resmi selama 11 tahun dan memiliki tiga anak yang masih kecil.
Kuasa hukum BK, Joko Saputra, S.H., membenarkan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah hukum yang akan diajukan terhadap HL, SJ, serta oknum yang menikahkan mereka secara siri.
“Kami akan kirimkan somasi sebagai langkah awal. Jika tidak ada tanggapan, proses hukum pidana akan kami lanjutkan,” tegas Joko.
Menurutnya, tindakan HL dan SJ berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang menyatakan: “Barang siapa melakukan perzinahan, sedangkan diketahui bahwa salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan yang sah, dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Selain itu, Joko juga menyinggung pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mewajibkan setiap perkawinan untuk dicatat oleh negara agar sah secara hukum.
“Pernikahan siri tanpa izin suami sah dan pencatatan negara adalah pelanggaran hukum. Ini bukan hanya soal moral, tapi juga soal legalitas,” imbuhnya.
Pakar hukum yang dihubungi Beritakeadilan.com menyatakan, selain Pasal 284 KUHP, tindakan menikah siri saat masih dalam ikatan perkawinan sah juga bisa dijerat Pasal 279 KUHP, yang mengatur sanksi pidana maksimal 5 tahun bagi pelaku pernikahan kedua tanpa pembatalan pernikahan pertama secara hukum.
Kasus ini juga berpotensi memicu konflik terkait hak asuh anak, pembagian harta, hingga status hukum anak dari pernikahan siri tersebut.
BK mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya.
“Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum untuk saya dan anak-anak saya,” pungkas BK.
Nikah siri meskipun sah menurut agama, tidak memiliki kekuatan hukum negara jika tidak dicatat secara resmi di instansi pemerintah. Dalam banyak kasus, nikah siri yang dilakukan saat salah satu pihak masih terikat pernikahan resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat, termasuk pidana dan perdata.
Masyarakat diimbau untuk lebih memahami konsekuensi hukum nikah siri, terutama jika status pernikahan sebelumnya belum berakhir secara sah di mata hukum. (***)