BPOM ungkap kandungan sildenafil pada obat kuat tradisional
Sidang Kasus Obat dan Kosmetik Ilegal di Surabaya, Terdakwa Diduga Edarkan Produk Tanpa Izin BPOM
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pidana terkait peredaran obat ramuan bahan alam dan kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Kamis (9/10/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Salim Fahri Abubakar, pemilik toko UD Asia di Jalan Sasak No. 36, Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya. Meski tidak ditahan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ruang Kartika PN Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan ahli dari BPOM yang menjelaskan hasil uji laboratorium terhadap sejumlah barang bukti yang disita dari toko UD Asia. Hasil pemeriksaan menunjukkan, beberapa produk mengandung sildenafil, zat aktif yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
Saksi ahli BPOM, Bagus, menegaskan bahwa setiap produk obat tradisional maupun kosmetik yang beredar di pasaran wajib memiliki izin edar resmi.
“Semua sediaan farmasi yang legal harus terdaftar dan memiliki izin edar. Tanpa itu, produk tidak diperbolehkan dijual bebas,” ujar Bagus di hadapan majelis hakim. Ia juga menambahkan, nomor izin edar yang tertera pada sebagian produk ternyata fiktif, sehingga memperkuat dugaan bahwa barang-barang tersebut tidak pernah melalui proses registrasi resmi di BPOM.
Menurut keterangan saksi Helmi, salah satu karyawan UD Asia, toko tersebut menjual sedikitnya 34 jenis produk berupa jamu, obat kuat, madu, serta kosmetik. Beberapa produk yang ditemukan antara lain:
- Jamu Hajar Jahanam,
- Ramuan Onta Arab,
- Jamu Kuda Larat,
- Helbeh Kadal Mesir,
- Vaseline, dan Lipstik Made in China.
Diketahui, terdakwa menjalankan bisnis ini sejak Februari 2022, namun Nomor Induk Berusaha (NIB) baru terbit pada tahun 2024. Bisnisnya bergerak di bidang penjualan kosmetik, oleh-oleh haji, dan obat bahan alam.
Dalam operasional toko, terdakwa dibantu 8 karyawan, dengan sistem pembelian konsinyasi dan kredit dari para sales keliling. Keuntungan penjualan obat tradisional dan kosmetik ilegal tersebut berkisar 5% hingga 10%.
Pada 11 September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di lokasi dan menyita sejumlah besar obat dan kosmetik tanpa izin edar, di antaranya:
- Obat kuat Hajar Jahanam Mesir 5 ml
- Jamu Helbeh Kadal Mesir berbagai ukuran
- Ramuan Arab Cap Onta
- Stamina Pria Helbeh
- Kapsul Urat Kuda dan Kuda Larat
- Vaseline Healing Jelly 50 ml dan 100 ml
- Lipstik Made in China dan Pensil Alis Kajal
Seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM RI, nama perusahaan tidak terdaftar, dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peredaran produk kesehatan dan kosmetik ilegal masih marak di pasaran dan berisiko tinggi terhadap keselamatan konsumen. (Red)