Jemy Peno pukul Andreas saat pesta ulang tahun, sidang lanjut pekan depan

Sidang Penganiayaan di Resto Maem’uk Surabaya, Terdakwa Jemy Peno Akui Perbuatannya dan Mohon Keringanan Hukuman

oleh : -
Sidang Penganiayaan di Resto Maem’uk Surabaya, Terdakwa Jemy Peno Akui Perbuatannya dan Mohon Keringanan Hukuman
(Kanan) Terdakwa Jemy Peno anak dari Martin Peno menjalani sidang diruang Sari 3 PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara pidana kasus penganiayaan terhadap korban Andreas Tanuseputra berlangsung di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya secara offline, dengan terdakwa Jemy Peno, anak dari Martin Peno (52), warga Puncak Permai Utara I/09, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Terdakwa diketahui berpendidikan SMA.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa Jemy Peno terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sidang menghadirkan saksi Yuyun Dwi Prihandini, yang menerangkan bahwa dirinya diundang oleh korban Andreas untuk menghadiri pesta ulang tahunnya di Resto Maem’uk, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya.

“Saya diundang merayakan ulang tahun Andreas, saya ada di situ saat kejadian. Awalnya terdakwa belum datang, lalu bergabung di meja kami. Dia duduk di sebelah saya, minum bir dan arak (cukrik), tidak ada perselisihan, tapi dia menggoda saya, hingga ditegur Andreas dan akhirnya marah lalu memukul,” jelas saksi di hadapan majelis hakim, Rabu (8/10/2025). Hakim kemudian bertanya apakah ada yang melerai, dan saksi menjawab bahwa beberapa teman sempat melerai.

“Ada yang melerai teman kita dengan teman terdakwa. Andreas menegur karena merasa terganggu. Awalnya hanya salah paham karena pengaruh minuman keras. Saya yang marah karena saya disenggol dan dipegang,” tambah saksi. Dalam pemeriksaan terdakwa, Jemy Peno mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, dan memohon keringanan hukuman, karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda tuntutan JPU. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 20.00 WIB, ketika korban Andreas Tanuseputra bersama rekannya Budiman Amijo dan Selvi Handayani datang ke Resto Maem’uk Plaza Graha Loop Surabaya untuk merayakan ulang tahun Andreas. Tak lama kemudian, datang saksi Yuyun Dwi Prihandini.

Sekitar pukul 00.30 WIB (17 Juni 2025), terdakwa Jemy Peno datang bersama tiga temannya. Mereka bergabung di meja korban setelah dikenalkan oleh Rudi Lie, pengelola resto. Saat itulah Jemy menggoda Yuyun dengan cara mencubit dan menceblek, sehingga membuat Yuyun marah.

Korban Andreas menegur Jemy agar tidak bersikap resek, namun teguran itu justru memicu emosi terdakwa. Jemy kemudian memukul Andreas bertubi-tubi dengan tangan kosong — namun jari tengahnya memakai cincin — hingga mengenai bagian wajah atas korban.

Aksi tersebut baru berhenti setelah dilerai oleh beberapa rekan di tempat kejadian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar dan pembengkakan pada dahi sebanyak tiga titik serta rasa pusing di kepala, sebagaimana hasil Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital, 17 Juni 2025, yang menyatakan luka diakibatkan kekerasan benda tumpul. (red)

banner 400x130
banner 728x90