Kejari Cabang Bunta Segera Tindak Lanjut Laporan Warga Terkait Dana Desa
BEDIL (Kabupaten Banggai)- Program Dana Desa tahap satu sudah selesai pencairan, program tersebut merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam proses pencairan dan pelaksanaannya dana tersebut kini mencuat kabar miring dikalangan masyarakat, hal tersebut dikarenakan dengan adanya laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Bunta, Sulawesi Tengah (Sulteng), Asnadi Hidayat menerangkan dana Desa diperuntukan untuk biaya pembangunan Desa, namun menurutnya tidak semua Dana Desa digunakan sesuai amanat Undang-undang.
"Dana Desa ini semestinya di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagaimana menurut UU desa , namun, nyatanya tidak semua desa menggunakan dana desa itu sesuai amanat UU."Jelasnya kepada Wartawan saat dikonfirmasi pada Kamis, (30/06/2022).
"Dana desa adalah dananya masyarakat desa Yang di amanatkan ke pemerintah desa, jadi jangan menganggap dana desa adalah dananya kepala desa," ujar Asnadi
Menurut Asnadi bahwa ada aturan penggunaan dan ada prioritasnya, sehingga pada akhirnya dana Desa dapat optimal bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat Desa.
Asnadi menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan dua laporan masyarakat terkait Dana Desa, hal tersebut akan segera ditindak lanjuti.
"Untuk sekarang Cabjari bunta sudah terdapat dua pengaduan dan kami akan tindak lanjuti,"imbuhnya.
Sebelumnya di ketahui beberapa hari lalu banyak di perbincangkan warga tentang kasus Dana Desa dan ternyata kasus tersebut sudah sampai di meja Kejaksaan.(IQ)