Polresta Serang Kota Tangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City Jaksel

oleh : -
Polresta Serang Kota Tangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City Jaksel

BEDIL (Kota Serang)-Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan dan membenarkan tim Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten sudah melakukan upaya jemput paksa dalam rangka penangkapan terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7) pukul 14.50.

Tanda Penerimaan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani

Shinto mengatakan penangkapan itu dilakukan di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan (Jaksel). Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel polwan, kata Shinto, Kamis (21/07/2022).

Dia pun memastkan upaya penangkapan dilakukan secara persuasif dan penyidik terlebih dahulu menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06). Kemudian direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik, kata Shinto.

Shinto mengatakan setelah pihaknya menangkap Nikita, kini artis sensasional itu harus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya. Sekarang ada di ruangan penyidik sambil menunggu kuasa hukumnya datang, ujar Shinto.

Perwira menengah ini memastikan proses hukum kepada Nikita dilakukan dengan profesional dan dapat memberikan kepastian hukum.

Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan, kata Shinto. Nikita menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (sumber: cuy/jpnn)

banner 400x130
banner 728x90