Dugaan Pungli & Kekerasan, Kalapas Salemba Klas IIA Membenarkan Kepindahan Napi AWH ke Lapas Cipinang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, dimana salah satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.
BEDIL (Jakarta)- Terkait dugaan tindak kekerasan dan pungutan liar (pungli) yang dialami Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Jakarta Pusat oleh oknum petugas lapas, ternyata WBP yang berinisial AWH telah pindah ke Lapas Cipinang, sementara oknum Lapas Salemba Klas II A dipindah tugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum & HAM DKI Jakarta.

Informasi kepindahan AWH dan oknum petugas Lapas Salemba tersebut dibenarkan Kalapas Salemba Klas IIA. "Iya benar, AWH dipindah ke Cipinang. Kenapa dipindah Cipinang, itu karena atas permintaan AWH sendiri, malahan meminta untuk segera dipindah. Karena AWH juga trauma jika masih ditempat yang sama, takut terjadi pemukulan lagi," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto saat dikonfirmasi diruangnya, Senin (14/09/2022).
Sedangkan oknum Lapas Salemba yang diduga melakukan tindak kekerasan dan pungli juga dipindah tugaskan setelah menjalani pemeriksaan.
"Oknum pegawai yang diduga melakukan tindak kekerasan sementara ditempatakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta untuk mempermudah proses pemeriksaan dan terkait dugaan pungli masih dalam proses pemeriksaan yang lebih lanjut, jelas Yosafat, yang dikutip pada berita sebelumnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait kepindahan kenapa dilakukan malam hari dan keluarga tidak dikabari, Yasofat menjelaskan jika waktu kepindahan karena proses adminstrasi dan soal keluarga sudah mengetahuinya bahkan sudah bertemu.
"Kenapa pemindahaan dimalam hari ?, dikarenakan kita mengusulkan mengahantarkan surat di siang hari ke Kanwil, turunnya Surat sore hari. Jadi tidak mungkin kita langsung menghantarakan di sore hari, jadi ya malam hari. Lagian juga rata rata Lapas di Jakarta pelaksanaan di malam hari," ujar mantan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Krobogkan Bali ini.
Untuk keluarga AWH, masih lanjut Yasofat, pihak Lapas Salemba sudah menjalin komunikasi yang baik terkait yang dialami AWH.
"Kita sudah terjalin komunikasi yang baik dengan keluarga AWH. Bahkan keluarga AWH berterima kasih karena kejadian yang dialami AWH diproses dengan cepat," pungkas pria penikmat Kopi ini.
Sekedar diketahui, dugaan pungli dan kekerasan ini dilaporkan warga Surabaya yang mengaku calon istri WBP berinisial DR. Dimana DR saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com, tidak mengelak atas kejadian yang menimpa WBP, berinisial AWH.
Benar Bang itu adanya, dimintai uang kalau tidak diberi dihajar. Khan kasihan bang. Meski salah khan seharusnya dibina bukan malah dibuat susah. Tapi setalah kejadian itu, katanya sich oknum Lapas Salemba diproses, ungkap DR pada www.beritakeadilan.com lewat telepon whatsapp (WA), Jumat (02/09/2022).
DR menceritakan sedikit kronologis yang dialami AWH, tanggal 08 Juli 2022. Dimana AWH mendapat tindak kekerasan oleh oknum petugas Lapas Salemba. Saat itu AWH baru saja selesai keluar dari kamar mandi, mendadak tempat tidurnya diperiksa oknum petugas Lapas Salemba secara paksa, padahal saat itu tidak ada jadwal pemeriksaan. Namun AWH tidak mengizinkan, lalu di tonjok oknum Lapas Salemba yang mau periksa secara paksa dan meminta uang Rp. 500 ribu kepada AWH, aku DR. (BERSAMBUNG/dhm/setyoH)